Dewas TVRI Ngotot Pecat 3 Direksi, Komisi I: Mereka Melecehkan DPR!

Komisi I merekomendasikan pemecatan Ketua Dewas TVRI

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan pemberhentian Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat, setelah yang bersangkutan melanggar rekomendasi dari rapat bersama Komisi I DPR RI.

“Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas TVRI pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota Dewas lainnya,” ujar Charles saat dihubungi, Kamis (14/5).

1. Dewas TVRI melanggar UU MD3

Dewas TVRI Ngotot Pecat 3 Direksi, Komisi I: Mereka Melecehkan DPR!(Ilustrasi logo TVRI) www.instagram.com/@helmiyahya

Charles menjelaskan, dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif, maka Dewas dinyatakan kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi non-aktif.

“Dalam hal ini, Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI,” ucapnya.

Baca Juga: Dewas TVRI Dilaporkan ke KASN Agar Hentikan Proses Seleksi Dirut Baru

2. Dewas tetap berhentikan 3 Direktur TVRI

Dewas TVRI Ngotot Pecat 3 Direksi, Komisi I: Mereka Melecehkan DPR!Tayangan pembelajaran di TVRI untuk siswa belajar di rumah, Senin (13/4). IDN Times/Wayan Antara

Sebelumnya, tiga Direksi LPP TVRI kembali diberhentikan oleh Dewas TVRI. Ketiganya yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini oleh Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arif Hidayat Tamrin.

Sementara itu dari kalangan karyawan TVRI, Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal menilai, Dewas tengah berupaya menenggelamkan TVRI, apalagi setelah Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas.

“Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewan Pengawas, yang saat ini posisinya juga tengah di ujung tanduk”, ungkap Agil.

3. Dewas tetap melanjutkan proses seleksi pemilihan direksi baru walau Helmy Yahya masih ajukan gugatan di PTUN

Dewas TVRI Ngotot Pecat 3 Direksi, Komisi I: Mereka Melecehkan DPR!Rapat dengar pendapat Komisi l DPR RI bersama Helmy Yahya, Jakarta, Selasa (28/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain tetap ngotot memberhentikan tiga orang direksi, Dewas juga tetap melanjutkan proses seleksi mencari tiga orang direktur dan satu direktur utama. Dalam surat berisi nama delapan calon direksi, terdapat nama presenter Charles Bonar Sirait dan produser film Iman Brotoseno. 8 orang itu dinyatakan oleh tim panel lolos seleksi pendalaman makalah. 

"Padahal, Komisi I sudah meminta agar proses seleksi direksi dan direktur utama ditunda dulu sementara waktu. Proses seleksi ini juga cacat hukum, karena harus ada rekomendasi dari perwakilan Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutur Agil. 

Berikut adalah 8 nama yang selanjutnya maju ke tahap assessment test yang dilakukan oleh Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia:

a. Charles Bonar Sirait
b. Daniel Alexander Wellim Pattipawae
c. Farid Subkhan
d. Hendra Budi Rachman
e. Iman Brotoseno
f. Slamet Suparmaji
g. Sukirman 
h. Wisnugroho

Agil menilai proses seleksi direksi ini akan menimbulkan masalah di masa depan. Sebab, Helmy Yahya tengah mengajukan gugatan soal pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Bisa dibayangkan bila Dewas sudah memilih direksi, lalu Pak Helmy menang di PTUN. Itu kan jadi masalah baru," ujarnya.

4. Dewas tunjuk tiga pelaksana tugas untuk tempati posisi direksi

Dewas TVRI Ngotot Pecat 3 Direksi, Komisi I: Mereka Melecehkan DPR!Rapat dengar pendapat Komisi l DPR RI bersama Helmy Yahya, Jakarta, Selasa (28/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Agar manajemen TVRI tetap berjalan, Dewas kemudian menunjuk 3 orang untuk dijadikan pelaksana tugas direksi. Dua plt merupakan direktur di bidang lainnya. Sedangkan, satu plt diisi oleh seorang kepala stasiun berita. 

"Padahal, itu kan statusnya sama seperti pejabat eselon I," kata Agil. 

Namun uniknya, kendati sudah ditunjuk plt direksi, mereka tidak bisa mengambil keputusan yang sifatnya strategis, seperti menandatangani surat yang sifatnya strategis, pembayaran dari TVRI ke pihak ketiga, hingga urusan administrasi keuangan. Sebab, ketika Dewas memberhentikan direktur keuangan, maka TVRI sudah kehilangan pula kuasa pengguna anggaran. 

Kemungkinan besar, Agil menjelaskan, 3 direktur yang ikut dipecat oleh Dewas turut mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Langgar Rekomendasi DPR, Dewas Tetap Berhentikan 3 Direktur TVRI 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya