Dianggap Korban Prostitusi, Artis CA Hanya Wajib Lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka kasus prostitusi CA. Artis sinetron Ikatan Cinta tersebut hanya wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga menyebut bahwa artis CA tidak ditahan karena dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Terkait artis CA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).
1. CA wajib lapor karena hukuman di bawah satu tahun
Zulpan menjelaskan, alasan polisi tidak menahan pesinetron tersebut karena CA dinilai sebagai korban. Selain itu, karena ia hanya dikenakan hukuman satu tahun penjara.
"Karena terkait dengan artis CA ini baik sebagai pelaku juga sebagai korban. Sehingga dalam sangkaan pasal yang kenakan kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun. Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Sederet Nama Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online
2. CA ditangkap tanpa busana bersama seorang pria
CA ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah pada Rabu, 29 Desember sekitar pukul 21.30 WIB. CA bersama seorang pria saat itu dalam keadaan sudah tidak berbusana.
Editor’s picks
Berdasarkan hasil penyidikan, CA mengakui terlibat praktik prostitusi daring untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali dengan tarif Rp30 juta," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
3. Polda Metro tetapkan 4 tersangka dalam kasus prostitusi CA
Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya telah telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gawai, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, serta pakaian dalam.
"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti, dan disitu juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini," katanya.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu CA dan tiga orang lainnya, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai mucikari.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya.
Akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka dikenakan dengan Pasal-Pasal yang pertama Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomer 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi: Artis CA Telah Layani 5 Pria Hidung Belang