Dianggap Membuat Buruh Makin Miskin, KSPI Tolak Permenaker Nomor 18 

KSPI minta Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 segera dicabut

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang mencabut Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan.

“Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap miskin. Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: KSPI Ungkap Mengapa Buruh Hengkang dari Pembahasan Awal Omnibus Law

1. Permenaker mengurangi kualitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Dianggap Membuat Buruh Makin Miskin, KSPI Tolak Permenaker Nomor 18 Buruh berdemonstrasi di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ia menjelaskan, penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh, penambahan air minum galon, penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi, dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.

“Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," kata dia.

2. KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item

Dianggap Membuat Buruh Makin Miskin, KSPI Tolak Permenaker Nomor 18 IDN Times/Arief Rahmat

Terkait media informasi, Said Iqbal menyoroti perubahan komponen tabloid sebanyak 4 eksemplar atau radio menjadi televisi dengan kriteria 1/60. Hal ini sebenarnya relevan dengan perkembangan zaman. Tetapi nilai KHL televisi seharusnya ditingkatkan jika dibandingkan dengan nilai 4 eksemplar. Jika nilai KHL 4 eksemplar tabloid adalah Rp60.000 maka nilai KHL TV 21” ini hanya Rp22.000, sehingga terjadi penurunan nilai KHL Rp38.000.

“Sekali lagi, KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitas tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council, sejak 5 tahun yang lalu,” kata Said Iqbal.

3. KSPI minta Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 dicabut

Dianggap Membuat Buruh Makin Miskin, KSPI Tolak Permenaker Nomor 18 Demo buruh menolak UU Omniblus Law Cipta Kerja di DPRD PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, Said Iqbal mencatat ada beberapa kualitas komponen KHL yang turun, misalnya kualitas atau kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 kg turun menjadi 1,2 kg.

Hal ini menurutnya menurunkan nilai dari item KHL yang biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp36.000 dengan harga rata-rata harga gula pasir adalah 12.000/kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp18.000.

Kualitas komponen minyak goreng curah yang sebelumnya 2 kg juga turun menjadi 1,2 kg. Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp20.500 dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp10.200 per liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp12.300. Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp8.200.

Kualitas komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) dari 7,5 kg menjadi 4,5 kg. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp68.000 dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp9000 per kg, maka dengan Permenaker yang baru, nilainya turun menjadi Rp42.000. Dengan kata lain, nilai KHL item buah turun sebesar Rp26.000.

Kualitas/kriteria komponen celana panjang/rok/pakaian muslim dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp67.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya Turun menjadi Rp50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang /rok/pakaian muslim turun sebesar Rp16.500.

Kualitas/kriteria komponen ikat pinggang dari 1/12 menjadi 1/24. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL, di mana pembelian ikat pinggang yang semula 1 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali.

Kualitas/kriteria komponen kemeja lengan pendek/blus dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp57.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp43.000. Dengan kata lain, nilai KHL komponen kemeja turun sebesar Rp14.000

Kualitas/kriteria komponen kaos oblong/BH dari 6/12 menjadi 4,5/12. Untuk pembelian kaos oblong/BH, semula nilai KHL-nya adalah Rp10.000 maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp7.500. Dengan kata lain, komponen KHL kaos oblong/BH turun sebesar Rp2500

Kualitas/kriteria komponen mukena yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi Al-Quran/kitab suci lainnya dengan kualitas/kriteria 1/24. Komponen mukena digantikan dengan kitab suci, sangat jelas ada penurunan nilai. Jika dilihat dari nilai KHL mukena Rp8.000, jika diganti dengan Al-Quran nilai KHL-nya menjadi Rp1.000, sehingga nilai item KHL untuk ini turun Rp7.000

“KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK,” kata dia.

Baca Juga: KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya