Diberhentikan dari Ketua Dewas TVRI, Arief: Saya Hormati Keputusan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) periode 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.
Keputusan ini berdasar Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Arief mengaku sudah menerima surat tersebut dan menghormati keputusan DPR.
“Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut,” kata Arief dikutip ANTARA, Selasa (13/10/2020).
1. Arief menunggu keputusan resmi Presiden
Arief mengatakan akan menunggu keputusan resmi dari Presiden terkait surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan Dewas TVRI.
Ia hanya berharap semoga Presiden dapat memberikan keputusan yang terbaik, bijaksana, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Dalam surat itu Ketua DPR RI menyampaikan kepada Presiden RI agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ujar Arief.
Baca Juga: Resmi, DPR Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat
2. Arief klaim tidak pernah mengambil keputusan secara individual
Arief menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindakan/keputusan individual dan subjektif, sebagai Anggota/Ketua Dewan Pengawas, yang mencederai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Pasal 26 yang menyatakan: 'bahwa segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui rapat/sidang Dewan Pengawas.
“Segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas selama ini merupakan tindakan/keputusan kolegial, atau sekurang-kurangnya hasil berdasarkan kuorum. Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas," kata Arief.
3. Arief belum menerima pertimbangan dirinya diberhentikan dari Dewas TVRI
Ia juga mengutip Pasal 21 PP 13/2005 yang menyatakan bahwa Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Tidak ada tindakan/keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang ditetapkan secara subjektif-individual, baik oleh anggota atau ketua. Ketua Dewan Pengawas hanya menetapkan tindakan/keputusan Dewan Pengawas secara formal (dengan) menandatangani surat/keputusan," kata Arief.
Baca Juga: Komisi I DPR: Pelantikan PAW Dirut TVRI Melanggar UU MD3