Dicap Teroris, OPM: Pemerintah Indonesia Keliru

OPM siap mendeklarasikan Indonesia negara teroris

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kemenko Polhukam resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok teroris.

Merespons hal tersebut, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, menilai Pemerintah keliru dan panik.

“Pemerintah Indonesia keliru dan panik sehingga tabrak tembok atas isu tuntutan Papua Merdeka,” kata Sebby Sambom kepada IDN Times, Kamis (29/4/2021).

1. TPNPB-OPM akan meminta bantuan hukum PBB

Dicap Teroris, OPM: Pemerintah Indonesia KeliruSekjen PBB, Antonio Guterres, saat sedang menghadiri perayaan ulang tahun PBB ke-75 pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu. (Twitter.com/antonioguterres)

Sabby mengingatkan pemerintah bahwa TPNPB-OPM siap menggunakan mekanisme hukum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) jika Indonesia mengangap TPNPB OPM Organisasi teroris.

“Kami siap tunggu di pintu hukum, sekalipun Indonesia munggunakan jalur hukum kriminal internasional,” kata Sabby.

Baca Juga: Tembak Kepala BIN Papua, Jubir OPM: Kami Siaga 1 Siap Kontak Senjata

2. OPM siap mendeklarasikan Indonesia negara teroris

Dicap Teroris, OPM: Pemerintah Indonesia KeliruIlustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah Indonesia kata Sabby seharusnya tidak salah menggunakan definisi teroris. Sebab, teroris merupakan agenda global, dimana pemberantasan terorisme adalah kebijakan internasional.

“Maka semua negara di PBB harus setuju tidak bisa sepihak Indonesia sendiri. Kami TPNPB-OPM akan siap mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris,” kata Sabby.

Sabby mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan ahli hukum untuk membelah masalah pelabelan teroris.

“Kami punya ahli hukum siap mengkaji semua tindakan terorisme negara Indonesia terhadap rakyat Papua Barat. Jika Indonesia berani masukan TPNPB, Maka TPNPB-OPM siap bawa masalah ini ke ranah hukum international,” ujarnya.

3. Pemerintah resmi melabeli KKB dan OPM kelompok teroris

Dicap Teroris, OPM: Pemerintah Indonesia KeliruMenko Polhukam Mahfud MD mengikuti upacara kemerdekaan dengan Baju Adat Madura (Dok. Menko Polhukam)

Pemerintah resmi melabeli KKB dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ke dalam kelompok teroris. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD melalui keterangan pers dari kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (29/4/2021). 

"Jadi, orang-orang Papua yang melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan secara brutal masuk kelompok teroris," ungkap Mahfud yang dikutip dari saluran YouTube Kemenkopolhukam.

4. Pelabelan KKB sebagai kelompok teroris sesuai UU Terorisme

Dicap Teroris, OPM: Pemerintah Indonesia KeliruIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Mahfud, pelabelan kelompok kekerasan bersenjata itu ke dalam kelompok teroris sudah sesuai dengan ketentuan di dalam UU nomor 5 tahun 2018. Di dalam UU tersebut tertulis orang yang disebut kelompok teroris orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Terorisme sendiri, kata Mahfud adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas. Sehingga, menimbulkan korban secara massal atau kerusakan terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan internasional. Hal itu dilakukan berdasarkan ideologi politik dan keamanan. 

“Berdasarkan definisi UU nomor 5 tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tutur dia

Baca Juga: KKB Dicap Teroris, Polri Siap Terjunkan Densus 88 ke Papua

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya