Didakwa 12 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sampaikan Eksepsi Besok

AG didakwa penganiayaan berencana David Ozora

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pacar Mario Dandy, AG (15), dengan pasal penganiayaan berat berencana dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dakwaan itu dibacakan JPU pada sidang perdana AG secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023).

Atas dakwaan tersebut, pihak AG memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan di sidang selanjutnya, pada Kamis (30/3/2023) besok.

“(Sidang besok) eksepsi (AG) saja,” kata Djuyamto kepada IDN Times saat dihubungi.

Dalam perkara ini AG didakwa Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Baca Juga: Ayah David Jadi Saksi di Sidang AG Pacar Mario Dandy Besok 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya