Digugat LSM, Permenkumham Asimilasi Napi Yasonna Laoly Dipuji DPR

Permenkumham itu disebut sudah lalui pembahasan yang intens

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi lll DPR RI Arteria Dahlan menilai, kebijakan penangguhan penanganan narapidana di program asimilasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah cukup tepat.

Namun ia menghargai upaya hukum sejumlah aktivis yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil menggugat kebijakan asimilasi dan integrasi lantaran dinilai meresahkan warga.

“Itu kan hak mereka dan kanalnya tepat, namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik,” kata politikus PDI Perjuangan itu, Selasa (28/4).

1. Keputusan asimilasi melalui pertimbangan dari DPR RI

Digugat LSM, Permenkumham Asimilasi Napi Yasonna Laoly Dipuji DPRKondisi Lapas Perempuan IIA Medan (Dok. Istimewa)

Arteria membantah jika kebijakan asimilasi yang dikeluarkan Yasonna tidak melalui pertimbangan yang matang. Sebab, keputusan tersebut telah dibahas intens di Komisi lll DPR RI dan disepakati bersama sebelum keputusan tersebut diambil Menkumham.

“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional,” ujar Arteria.

Dia meminta kepada pihak yang menggugat kebijakan asimilasi dan integrasi untuk membuktikan jika keputusan tersebut dinilai transaksional. Menurutnya, keputusan tersebut telah disepakati bersama.

“Jadi jangan sembarang bicara apalagi kalau menggiring opini publik seolah mengesankan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar,” kata Arteria.

Baca Juga: Napi Asimilasi Berulah, Kemenkumham Tetap Beri Pembebasan Bersyarat

2. Kebijakan asimilasi atas dasar kemanusiaan

Digugat LSM, Permenkumham Asimilasi Napi Yasonna Laoly Dipuji DPRKondisi Lapas IIA Banjarmasin (Dok. Istimewa)

Arteria berpendapat, kebijakan tersebut diambil DPR dan Menkumham murni karena alasan kemanusiaan untuk menghindari penyebaran COVID-19 di lapas yang over-crowding.

“Sangat tidak mungkin untuk dilakukan social distancing atau physical distancing dalam kondisi over-capacity yang terjadi di hampir sebagian besar lapas dan rutan,” kata Arteria.

“Seandainya ada yang terpapar, maka dengan begitu mudahnya menularkan kepada warga binaan lainnya, dan kalau itu terjadi, Menkumham dan Kalapas lagi yang disalahkan atau mungkin saja akan men-trigger kerusuhan dalam lapas,” sambungnya.

3. Asimilasi Menkumham digugat LSM

Digugat LSM, Permenkumham Asimilasi Napi Yasonna Laoly Dipuji DPRMenkum HAM Yasonna Laoly. (IDN Times/Debbie Sutrisna)

Sebelumnya, Yasonna digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum agar kebijakan Kemenham itu dicabut, kata Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis (23/4).

Menurut Arief Sahudi, yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu, sudah meresahkan masyarakat.

"Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk ronda malam. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu," katanya dilansir dari Kantor Berita Antara, Selasa (28/4).

Baca Juga: Beredar Isu Napi Setor Rp5 Juta untuk Bisa Bebas, Yasonna Minta Lapor

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya