Diimingi Diamond Free Fire, Bocah di Papua Diminta Buat Video Porno

Polisi bongkar kejahatan seksual dengan korban 11 anak

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire. Korbannya kali ini anak berusia sembilan tahun di Papua.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka berinisial S (21) mencari korbannya dengan kriteria anak di bawah umur melalui Free Fire.

“Tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban,” ujar Reinhard di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Penjelasan Manajemen Soal Video Viral Pria Panjat Patung GWK

1. Orang tua korban melaporkan kasus ke KPAI

Diimingi Diamond Free Fire, Bocah di Papua Diminta Buat Video PornoIDN Times/Dini Suciatiningrum

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 pada 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Laporan tersebut kemudian diterima dengan nomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 22 September 2021.

“Sekitar bulan Agustus 2021 berawal dari orang tua yang mengecek HP anaknya D, namun si anak mengatakan ‘tunggu dulu’ sehingga menimbulkan kecurigaan di HP anaknya,” ujar Reinhard.

Baca Juga: KPAI Soroti Puluhan Siswa di Batam Dirantai di Sel Tahanan Sekolah

2. Orang tua menemukan video porno di telepon sang anak

Diimingi Diamond Free Fire, Bocah di Papua Diminta Buat Video PornoIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Setelah telepon sang anak dicek, orang tua menemukan video porno. Orang tua korban lantas mengecek percakapan WhatsApp dan gallery sampah dan kembali menemukan video porno yang dihapus.

Setelah ditanya, si anak mengaku video tersebut dikirim oleh teman main gamenya dengan nama akun REZA alias S.

“Pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau Kaltim sekitar jam 19.40 WITA penyidik berhasil menangkap tersangka S,” ujar Reinhard.

Adapun modus operandi S adalah dengan mengiming-imingi diamon kepada korban. Setelah korban tergiur, S kemudian meminta nomor WhatsApp korban untuk mengirim syarat berupa video porno.

“Dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno atau telanjang jika korban mau diberi Diamond (DM) sebanyak 500-600 seharga Rp100 ribu,” ujar Reinhard.

3. Tersangka juga meminta korban untuk melakukan video call seks

Diimingi Diamond Free Fire, Bocah di Papua Diminta Buat Video PornoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka.

“Selain itu, tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (Video Call Seks) dengan janji akan diberikan diamond lalu D mengirimkan video porno dirinya ke tersangka,” ujar Reinhard.

4. Terdapat 11 anak korban kejahatan S

Diimingi Diamond Free Fire, Bocah di Papua Diminta Buat Video PornoIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada 11 anak yang menjadi korban S. Mereka berusia mulai dari 9 hingga 17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“Empat Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, tujuh anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Reinhard.

Atas peristiwa ini, S dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.

Selaim itu S juga dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

S terbukti mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dengan hukuman paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 milyar.

Baca Juga: Hati-Hati! Sektor Keuangan Paling Terancam Nomor 2 Kejahatan Siber

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya