Dijerat UU ITE, Panji Gumilang Diduga Menyebarkan Berita Bohong

Bareskrim kembali periksa saksi kasus Panji Gumilang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dengan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengatakan, selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Panji juga kini dijerat Pasal 45 tentang ITE karena menyebarkan berita bohong.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Djuhandhani kepada IDN Times, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Selain Penistaan Agama, Bareskrim Jerat Panji Gumilang dengan UU ITE

1. Bareskrim akan memeriksa saksi di kasus Panji Gumilang hari ini

Dijerat UU ITE, Panji Gumilang Diduga Menyebarkan Berita BohongDirektur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani menjelaskan, Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa saksi hari ini. Pemeriksaan saksi kembali digelar setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Rabu (5/7/2022).

Namun begitu, ia enggan membuka identitas saksi-saksi yang bakal diperiksa Bareskrim tersebut.

“Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,” ujar dia.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Saksi Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Hari Ini

2. Kasus penistaan agama Panji Gumilang naik penyidikan

Dijerat UU ITE, Panji Gumilang Diduga Menyebarkan Berita BohongPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/7/2023). Ia diperiksa selama 9 jam, mulai dari pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Selanjutnya, kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Mahfud Akui Ponpes Al Zaytun Terkait Jaringan Negara Islam Indonesia

3. Bareskrim temukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama

Dijerat UU ITE, Panji Gumilang Diduga Menyebarkan Berita BohongPimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023). (dok. IDN Times/Istimewa)

Dengan demikian, penyidik menyimpulkan ada tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama itu. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi alat bukti.

“Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Al Zaytun Tak Punya Bekingan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya