Dilaporkan Fahri Hamzah, Besok Presiden PKS Diperiksa Penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fahri Hamzah, Selasa (16/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi memanggil Sohibul Iman untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Iya, agendanya memang besok (pemeriksaan). Kami mintai keterangan kembali oleh Krimsus (direktorat kriminal khusus), tetapi nanti akan diperdalam, akan kami periksa kembali," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
1. Sohibul akan diperiksa sebagai saksi
Argo mengatakan, Sohibul akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang statusnya telah dinaikkan ke penyidikan.
“Masih (sebagai) saksi,” ucap Argo.
Baca Juga: Fadli Zon Ganti Lirik Potong Bebek Angsa, Begini Kata Fahri Hamzah
2. Fahri laporkan Sohibul pada 8 Maret
Sebagai informasi, Fahri melaporkan Sohibul pada 8 Maret 2018 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Fahri menilai, fitnah yang dilakukan Sohibul telah merusak harga dirinya. Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit itu.
3. Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.
Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.
Baca Juga: Kader PKS Boleh Kampanye Negatif, Fahri Hamzah: Sohibul Tanggung Dosa