Dilaporkan Fahri Hamzah, Besok Presiden PKS Diperiksa Penyidik

Sohibul akan diperiksa sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fahri Hamzah, Selasa (16/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi memanggil Sohibul Iman untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

"Iya, agendanya memang besok (pemeriksaan). Kami mintai keterangan kembali oleh Krimsus (direktorat kriminal khusus), tetapi nanti akan diperdalam, akan kami periksa kembali," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

1. Sohibul akan diperiksa sebagai saksi

Dilaporkan Fahri Hamzah, Besok Presiden PKS Diperiksa PenyidikIDN Times/Irfan Fathurohman

Argo mengatakan, Sohibul akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang statusnya telah dinaikkan ke penyidikan.

“Masih (sebagai) saksi,” ucap Argo.

Baca Juga: Fadli Zon Ganti Lirik Potong Bebek Angsa, Begini Kata Fahri Hamzah

2. Fahri laporkan Sohibul pada 8 Maret

Dilaporkan Fahri Hamzah, Besok Presiden PKS Diperiksa PenyidikIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebagai informasi, Fahri melaporkan Sohibul pada 8 Maret 2018 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.

Fahri menilai, fitnah yang dilakukan Sohibul telah merusak harga dirinya. Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit itu.

3. Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3

Dilaporkan Fahri Hamzah, Besok Presiden PKS Diperiksa PenyidikIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Baca Juga: Kader PKS Boleh Kampanye Negatif, Fahri Hamzah: Sohibul Tanggung Dosa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya