Dilaporkan Fahri Hamzah, Sohibul Dicecar 11 Pertanyaan

Laporan sudah dihentikan

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman telah menjalani pemeriksaan sebagai pihak terlapor terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (23/10).

Sohibul menjalani pemeriksaan kurang lebih selama dua jam dan keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

1. Sohibul jawab semua pertanyaan penyidik

Dilaporkan Fahri Hamzah, Sohibul Dicecar 11 PertanyaanIDN Times/Vanny El Rahman

Dalam pemeriksaan tersebut, Sohibul di cecar 11 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus tersebut. Sohibul mengatakan, dirinya menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh pihak penyidik.

"Ya Alhamdulillah, tadi saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam  tahap penyidikan, berjalan sangat lancar dan tadi saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Sohibul di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (23/10).

Baca Juga: Kader PKS Boleh Kampanye Negatif, Fahri Hamzah: Sohibul Tanggung Dosa

2. Sohibul menyempatkan hadir di pemeriksaan walau penuh agenda

Dilaporkan Fahri Hamzah, Sohibul Dicecar 11 PertanyaanIDN Times/Irfan Fathurohman

Meski begitu, Sohibul menerangkan jika dirinya tak bisa menjelaskan seputar pemeriksaan itu lebih jauh lantaran masih banyak agenda yang harus dihadiri. Mengenai pemanggilan hari ini, dia mengaku menyempatkan diri untuk hadir guna dimintai keterangan oleh polisi.

"Saya ini ada 2 agenda lain yang menunggu, satu adalah rapat pemenangan di DPP. Nanti ashar saya akan menerima delegasi yang dikirim ke Palu menyampaikan hasil  situasi di sana kebetulan minggu lalu saya ke sana. Tetapi walaupun kami sibuk kami sebagai warga negara yang baik kami hadir," jelasnya.

3. Laporan Fahri Hamzah telah dicabut

Dilaporkan Fahri Hamzah, Sohibul Dicecar 11 PertanyaanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara, Kuasa Hukum Sohibul, Indra mengatakan pihak pengacara pelapor, Fahri Hamzah telah mencabut laporannya tertanggal 14 Mei 2018. Artinya, kasus tersebut sudah dihentikan.

"Per tanggal 14 Mei yang lalu kita mendapatkan konfirmasi bahwasanya lawyer Fahri datang ke Polda menyampaikan surat pencabutan dan itu juga disampaikan melalui media," ujar Indra.

"Delik aduan yang dicabut maka kasus dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan," tambahnya.

Baca Juga: Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya