Dilaporkan KNPI Terkait Rasisme, Abu Janda: Jelas Dendam Politik

Abu Janda pakai kata evolusi ke Natalius Pigai

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Menanggapi hal itu, Abu Janda sebut KNPI memiliki dendam politik terhadapnya. Apalagi KNPI menurutnya fanatik mendukung Front Pembela Islam (FPI) yang bersebrangan dengannya.

“Jelas kalau menurutku ada dendam politik di situ. Mungkin saat ini sakit hati FPI dibubarin dan Rizieq dipenjara jadi balas dendam ingin saya dipenjara juga,” kata Abu Janda saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

1. Abu Janda membantah melakukan tindakan rasisme

Dilaporkan KNPI Terkait Rasisme, Abu Janda: Jelas Dendam PolitikANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021. Abu Janda diduga melakukan tindakan rasisme kepada Natalius Pigai lewat cuitannya menggunakan kata evolusi.

“Itu rasisnya di mana? Kata evolusi itu, kecuali kalau aku bawa-bawa ras, atau pakai nama hewan, kan ini engga. Cuma kata evolusi tok. Kata evolusi itu di KBBI itu berkembang tidak ada hubungannya dengan teori Darwin,” kata Abu Janda.

Ia menegaskan, cuitannya dalam konteks bertanya. Sebagai muslim, ia mengaku tidak percaya dengan teori Darwin.

“Muslim ini meyakini manusia pertama di bumi ini Nabi Adam bukan monyet. Jadi saya tidak percaya dengan teori Darwin. Cuma orang ateis yang percaya dengan teori Darwin,” sambungnya.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Rasisme Ambroncius ke Natalius Pigai

2. KNPI laporkan Abu Janda ke Mabes Polri

Dilaporkan KNPI Terkait Rasisme, Abu Janda: Jelas Dendam PolitikIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Mereka menilai Abu Janda melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @Permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Medya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Medya mengatakan Abu Janda dinilai melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter pada Sabtu (2/1/2021). Dalam cuitannya, Abu Janda menyebut kata evolusi yang diduga ditujukan kepada Natalius Pigai.

"Beliau (Natalius) berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwit. Tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujar dia.

Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

3. Cuitan Abu Janda sudah dihapus

Dilaporkan KNPI Terkait Rasisme, Abu Janda: Jelas Dendam PolitikLogo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kasus ini diawali ketika Abu Janda mengomentari perdebatan antara Natalius Pigai dengan mantan Kepala BIN, Abdullah Mahmud Hendropriyono. Namun, cuitan itu kini sudah dihapus.

Meski cuitan tersebut sudah dihapus, Medya beranggapan tidak ada masalah. Menurutnya, masyarakat banyak yang tersinggung atas cuitan Abu Janda.

"Kami sudah dapatkan screen capture-nya lebih dulu ya, dan itu sudah diterima sebagai bukti awal, bukti permulaan dalam mengajukan laporan ini," tuturnya.

"Dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," sambungnya membacakan cuitaan Abu Janda tersebut.

4. Ambroncius Nababan juga diduga melakukan rasisme terhadap Natalius

Dilaporkan KNPI Terkait Rasisme, Abu Janda: Jelas Dendam PolitikUnjuk rasa di depan Gedung Sate (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan pada Rabu (27/1/2021). Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) itu akan ditahan selama 20 hari.

“Mulai 27 Januari-15 Febuari 2021. Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Rusdi menjelaskan Ambroncius ditangkap pada Selasa (26/1/2021) pukul 18.30 WIB. Kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius berawal dari unggahan foto di akun media sosial miliknya. Dalam unggahan itu, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan satwa.

Ambroncius pun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan rasisme. Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Diduga Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya