Dilaporkan soal Kasus Jam Tangan Rp77 M, Ini Penjelasan Richard Mille

Pengusaha Tony Trisno laporkan dugaan penipuan ke Bareskrim

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Tony Trisno merasa tertipu setelah membeli dua jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar. Tony Trisno merasa tertipu karena dua jam tangan yang ia beli secara cash itu tak kunjung datang. 

Kasus ini pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dan masih dalam tahap penyelidikan. Menanggapi laporan tersebut, Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie membantah tuduhan tersebut.

"Pembelian jam tangan Richard Mille oleh Saudara Tony Trisno, yaitu tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon, adalah sangat menyesatkan, karenanya kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ujar Yullie lewat keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: 10 Harga Jam Tangan Mewah Rieta Amilia, Sentuh Angka Ratusan Juta

1. Terlapor dalam kasus ini adalah Richard Mille

Dilaporkan soal Kasus Jam Tangan Rp77 M, Ini Penjelasan Richard MilleIlustrasi jam tangan (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tony melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian dua jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan terlapor Richard Lee.

Sedangkan, kata Yullie, Richard Mille Jakarta sendiri telah memberikan keterangan sebatas sebagai saksi dalam laporan Tony Trisno tersebut. Pihaknya memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami, PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap dia.

"Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Yullie.

Baca Juga: Prancis Selidiki Penipuan Pajak Perusahaan Konsultasi

2. Tony membeli jam tangan ke Richard Mille Singapura

Dilaporkan soal Kasus Jam Tangan Rp77 M, Ini Penjelasan Richard Milleilustrasi penggunaan jam tangan (radatime.co.id)

Yullie menegaskan, Tony tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta. Sebab, kata dia, Richard Mille Jakarta juga tidak pernah menerima pembayaran dari Tony Trisno, apalagi dalam mata uang Dollar Singapura.

Menurut Yullie, Tony Trisno sebenarnya membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. Hal ini diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD 6.805.400.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," kata dia.

3. Richard Mille Jakarta dan Singapura beda badan hukum

Dilaporkan soal Kasus Jam Tangan Rp77 M, Ini Penjelasan Richard MilleIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Yullie mengatakan PT. Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanyalah dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Namun, Richard Mille Jakarta berbadan hukum sendiri, terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

"PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," ujar Yullie.

4. Tony Trisno laporkan Richard Lee ke Bareskrim Polri

Dilaporkan soal Kasus Jam Tangan Rp77 M, Ini Penjelasan Richard MilleDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Tony Trisno membeli dua jam tangan mewah merk Richard Mille senilai Rp77 miliar. Namun, hingga saat ini kedua jam tangan mewah tersebut tidak kunjung diterima Tony padahal sudah dibayar lunas.

Kedua jam tangan mewah tersebut adalah Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece (hanya ada satu di dunia) dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire (hanya dua di dunia).

“Pak Tony sudah membayar lunas total Rp77 miliar, untuk black sapphire harganya Rp28 miliar, blue sapphire Rp49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp77 miliar,” ujar Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal.

Tony, kata Royandi, memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Kedua jam mewah tersebut sudah dibayar lunas, bahkan terdapat kelebihan bayar.

“Pak Tony sudah transfer sekitar Rp78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan,” katanya.

Tony membeli kedua jam tangan tersebut melalui melalui Brand Manager Richard Mille Jakarta, Richard Lee. Menurut Royandi, Richard Lee inilah yang mengarahkan Tony untuk proses pembayaran dan pembayaran selalu dilakukan di butik Richard Mille, di Grand Hyatt Jakarta.

“Richard Lee ini dikenal sebagai brand manager Richard Mille di Asia Tenggara. Kenal dengan Pak Tony di butik Richard Mille Jakarta. Kami perlu menggarisbawahi adalah pembelian Pak Tony adalah pembelian yang selalu dilakukan di Richard Mille Jakarta, dan selalu di harga dan terima barang di Jakarta,” tandas dia.

Berbagai upaya, kata Royandi, telah dilakukan Tony untuk mendapatkan dua jam mewah tersebut, namun tidak kunjung berhasil. Karena tidak ada niat baik dari pihak PT Royal Mandiri Internusa, agen tunggal penjualan jam mewah merek Richard Mille di Indonesia, Royandi mengatakan pihak sudah melaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana dan penipuan.

“Kita sudah melaporkan ke Bareskrim pada 28 Juni 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” ungkap Royandi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya