Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno

Brotoseno hanya dipindahtugaskan dengan sifat demosi

Jakarta, IDN Times - Propam Polri tak memecat eks napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno, setelah menjalani sidang kode etik. Alasannya, mantan Kepala Unit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri itu berprestasi dan berperilaku baik.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, pertimbangan itu berdasarkan pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Murni Sejak Februari 2020

1. Telah jalani hukuman penjara 3 tahun 3 bulan dan berkelakuan baik

Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP BrotosenoMantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ferdy menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap AKBP Brotoseno dari terpidana lain, Haris Artur Haidir (penyuap), yang dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, 14 November 2018.

“Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas,” ujarnya.

2. Sidang KKEP menyatakan Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional

Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP BrotosenoMantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Namun demikian, hasil sidang KKEP menyatakan, AKBP Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“AKBP R Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Ferdy.

3. Brotoseno hanya wajib minta maaf

Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP BrotosenoMantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Adapun Penegakkan Pelanggaran KKEP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” ujar Ferdy.

Baca Juga: AKBP Brotoseno Tertangkap Tangan Menarik Pungutan Liar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya