Diperiksa 3 Jam Terkait Rizieq Shihab, Bima Arya Beberkan Hal Ini 

Bima Arya jadi saksi kasus Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2021). Bima diperiksa terkait kasus tes swab pemimpin FPI, Rizieq Shihab, di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Bima Arya diperiksa selama tiga jam dan ia mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.

“Jadi saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor,” kata Bima di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri Tetapkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Tes Swab di RS Ummi

1. RS Ummi menyampaikan informasi yang tidak benar

Diperiksa 3 Jam Terkait Rizieq Shihab, Bima Arya Beberkan Hal Ini youtube

Bima pun mengungkap fakta-fakta baru yang ditemukan penyidik. Fakta itu di antaranya
terkait informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.

“Jadi kami waktu itu kan langkah Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit, yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar,” ujar dia.

2. Bima Arya jelaskan alasan Satgas COVID-19 Kota Bogor datangi RS Ummi

Diperiksa 3 Jam Terkait Rizieq Shihab, Bima Arya Beberkan Hal Ini (IDN Times/Kevin Handoko)

Bima juga menjelaskan ke penyidik tentang tupoksi Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 dan apa alasan Satgas mendatangi RS Ummi yang hendak mengonfirmasi kesehatan Rizieq Shihab.

“Satgas datang ke sana karena memang tugas Satgas ini untuk memastikan protokol kesehatan harus dipatuhi, dan juga dari pihak penyidik mendalami tentang kegaduhan yang timbul akibat dari keterangan-keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit,” ujar Bima.

Satgas, kata Bima, baru menerima laporan terkait kondisi Rizieq yang positif COVID-19 per 16 Desember. Sedangkan Rizieq berada di RS Ummi 25 November.

“Padahal kan harusnya real time atau langsung. Jadi memang ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka. Jadi saya kira fokusnya di situ,” ujar dia.

3. Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus Rizieq Shihab di RS Ummi

Diperiksa 3 Jam Terkait Rizieq Shihab, Bima Arya Beberkan Hal Ini Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Mereka bertiga diduga telah menghambat kinerja Satgas COVID-19 dengan menutup-nutupi hasil tes swab Rizieq Shihab selama menjalani perawatan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Dirut RS Ummi: Saya Bingung Dilaporkan Bima Arya Terkait Rizieq Shihab

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya