Diperiksa Belasan Jam, Ismail Bolong Resmi Ditahan Bareskrim

Ismail Bolong dijerat pasal berlapis

Jakarta, IDN Times - Eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan jadi tersangka di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) usai diperiksa selama belasan jam.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing mengatakan, Ismail Bolong pun kini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Johannes menjelaskan, kliennya langsung ditahan usai diperiksa pada Selasa (6/12) kemarin. Ismail Bolong, sambungnya, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 Pasal terhadap klien kami Pak IB, (yakni) Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya