Dirjen PAS: Satu Warga Binaan di Lapas Bojonegoro Positif Virus Corona

Positif virus corona setelah dirawat di rumah sakit

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM mengungkap, satu warga binaan di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur terkonfirmasi positif virus corona pada 10 Mei. Warga binaan tersebut telah dirujuk ke rumah sakit sebelum dinyatakan positif COVID-19.

“Yang positif satu bulan lalu ada warga binaan mengeluh sakit jantung dan sakit gula dan dirujuk lalu dalam perjalanannya, dua hari lalu dinyatakan positif. Sudah satu bulan di RS, bisa dikatakan positif setelah berada di RS,” ujar Dirjen PAS Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/5).

Baca Juga: Gagal Jambret Tas di Darmo Satelit, Napi Asimilasi Corona Ditangkap

1. Tercatat 31 warga binaan berstatus orang tanpa gejala (OTG) virus corona

Dirjen PAS: Satu Warga Binaan di Lapas Bojonegoro Positif Virus CoronaIlustrasi. IDN Times/Denisa Tristianty

Reynhard mengatakan, per 10 Mei penyebaran COVID-19 di lapas terjadi pada kategori orang tanpa gejala (OTG) 31 orang, orang dalam pengawasan (ODP) 1 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 1 orang, dan positif virus corona 1 orang.

Sementara itu, pada pertugas pemasyarakatan OTG 12 orang, ODP 7 orang, PDP dan positif COVID-19 nihil, sembuh dua orang yakni petugas lapas kelas 2 Salemba dan kelas 1 Cipinang.

2. Masalah di lapas, lebih banyak penghuni daripada ruang tahanan

Dirjen PAS: Satu Warga Binaan di Lapas Bojonegoro Positif Virus CoronaPetugas Lapas Sibolga memberi arahan kepada WBP yang bebas bersyarat (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Reynhard juga memaparkan, berdasarkan database sistem pemasyarakatan per 10 Mei, jumlah total tahanan dan napi 231.609 orang. Sementara itu, kapasitas hunian hanya 132.107. Artinya, terjadi kelebihan penghuni 75 persen.

“Kenaikan jumlah penghuni Januari-Maret rata-rata 1.500 orang tiap bulan, dengan Permenkumham 10, terjadi penurunan signifikan April-Mei 39.273 per 10 Mei,” ujarnya.

3. Menkumham tangguhkan penahanan 32 ribu narapidana

Dirjen PAS: Satu Warga Binaan di Lapas Bojonegoro Positif Virus CoronaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi dan Iintegrasi narapidana, berhasil membebaskan 32 ribu narapidana. Namun, usahanya tak selalu mulus, kebijakan Yasonna mendapat banyak protes lantaran napi yang bebas banyak yang berulah lagi sehingga menimbulkan kecemasan masyarakat.

Yasonna menegaskan, tujuannya menangguhkan penahanan napi koruptor dan tindak pidana umum semata-mata untuk menghindari terjadinya penyebaran wabah virus corona di dalam lapas. Ia pun menjelaskan soal kapasitas lapas napi tindak pidana umum yang padat, sementara lapas napi koruptor ada satu kamar hanya diisi satu orang.

“Di Sukamiskin satu kamar satu orang hanya 367 orang dari 4.769 napi korupsi. Lapas perempuan Pondok Bambu di situ ada napikor yang umurnya sudah lansia, dan ada tipikor yang bukan besar-besar aja, ada yang (korupsi) karena Rp10 juta, Rp15 juta,” ujar Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta berbagai pihak untuk tidak memprovokasi seakan Kemenkumham berpihak pada koruptor kelas kakap.

“Hanya orang yang tumpul kemanusiaannya yang tidak mengerti sila kedua Pancasila yang tidak menerima 32.000 napi dibebaskan,” ujar dia.

Baca Juga: Lapas Kedungpane Masih Overload 200 Persen Meski Sudah Asimilasi Napi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya