Ditanya Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Ferdy Sambo adalah orang yang memberi perintah

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J. Penetapan itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Menurut keterangan Kapolri, Ferdy Sambo merupakan orang yang memberi perintah penembakan ke Brigadir J. Hanya saja, hingga kini motif yang menyebabkan Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan perintah tersebut belum diketahui.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Listyo Sigit saat ditanya awak media dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Dalam peristiwa ini, Kapolri memastikan tidak ada peristiwa polisi tembak polisi. Tapi yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Irjen Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan menembakkan ke tembok untuk merekayasa peristiwa.

Ferdy Sambo disebut menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan ke Brigadir J. Sedangkan Bripka RR dan KM membantu menyaksikan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas di Duren Tiga Jakarta Selatan,” ujar Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. “Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Rumah Ferdy Sambo Dijaga Pasukan Brimob

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya