Ditjen Perhubungan Udara Konfirmasi Meninggalnya Pilot Maskapai Swasta

Tracing COVID-19 ke personel maskapai langsung dilakukan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membenarkan adanya informasi yang menyatakan bahwa pada hari Minggu 22 Maret 2020 salah seorang penerbang di maskapai penerbangan swasta nasional telah meninggal dunia.

“Mengingat bahwa saat ini adalah masa pandemi virus corona, maka kita tetap mengambil langkah-langkah precautionary sebagaimana dianjurkan oleh ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan RI, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang juga telah diadopsi oleh seluruh maskapai penerbangan nasional menjadi Standard Operating Procedures (SOP) terkait dengan tindak lanjut jika diketahui ada ODP dan/atau PDP," tegas Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto lewat keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).

1. Maskapai langsung melakukan tracing ke personel

Ditjen Perhubungan Udara Konfirmasi Meninggalnya Pilot Maskapai SwastaIlustrasi Pramugrari Lion Air (IDN Times/Sunariyah)

Pihak maskapai yang bersangkutan selaku operator telah melakukan tracing terhadap personel lainnya yang mungkin berinteraksi dengan almarhum dalam kurun 14 hari terakhir.

Personel tersebut diarahkan untuk segera melakukan pemeriksaan medis dan diminta untuk melakukan self-quarantine, sebagaimana Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Operator Pesawat Udara pada 5 Februari 2020, yang mengacu pada protokol Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Pilot Lion Air Versi Eka Hospital

2. Pesawat langsung disemprot disinfektan

Ditjen Perhubungan Udara Konfirmasi Meninggalnya Pilot Maskapai SwastaIlustrasi (IDN Times/Candra Irawan)

Selain itu, sesuai dengan protokol Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 4 tahun 2020 tentang Prosedur Penanganan Penyakit Menular.

Terhadap pesawat tersebut telah dilakukan penyemprotan disinfektan di bawah pengawasan langsung personel KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Inspektur Keselamatan Penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta personel medis dari Balai Kesehatan Penerbangan.

3. Dirjen Perhubungan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait

Ditjen Perhubungan Udara Konfirmasi Meninggalnya Pilot Maskapai Swasta(Penyemprotan pesawat dengan disinfektan untuk menghindari penyebaran virus corona) IDN Times/Candra Irawan

Novie mengatakan, hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama seluruh maskapai dan operator bandara telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menyiapkan hand sanitizer di titik-titik strategis bandara, melakukan social distancing sehingga tidak terjadi antrean penumpang, melakukan penyemprotan disinfektan secara reguler pada fasilitas di terminal bandara dan terutama menjaga kebersihan.

“Kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk mendukung gerakan nasional dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia," ucap Novie.

Baca Juga: Pilot Dikabarkan Meninggal Karena COVID-19, Ini Penjelasan Lion Air

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya