Dito Mahendra Buron, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Nindy Ayunda diduga menyembunyikan Dito Mahendra

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan menyembunyikan keberadaan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik bakal mendalami keterlibatan Nindy untuk membantu pelarian Dito. Pemeriksaan digelar Jumat (26/5/2023).

"Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Nindy Ayunda Jumat

1. Nindy Ayunda memenuhi panggilan Bareskrim Polri

Dito Mahendra Buron, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Hari IniNindy Ayunda (instagram.com/nindyayunda/)

Nindy pun memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Nindy bersama tim kuasa hukumnya tiba di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.09 WIB.

Nindy mengaku siap menjalani pemeriksaan tersebut.

"Siap, InsyaAllah," kata Nindy Ayunda.

Baca Juga: Disebut Masih di Indonesia, Polisi Buru Dito Mahendra

2. Nindy tak banyak bicara terkait pemeriksaan hari ini

Dito Mahendra Buron, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Hari IniWiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berkemeja putih dengan celana hitam, Nindy tidak banyak bicara saat ditanya terkait persiapan pemeriksaan hari ini.

“Kita siap diperiksa hari ini, akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Nanti materinya apa setelah pemeriksaan," ujar salah satu kuasa hukum Nindy Ayunda.

Baca Juga: Bareskrim Bidik Tersangka Baru: Ada yang Sembunyikan Dito Mahendra

3. Bareskrim buka peluang Nindy tersangka yang menyembunyikan Dito

Dito Mahendra Buron, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Hari IniDirektur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum membuka peluang Nindy Ayunda jadi tersangka yang menyembunyikan Dito. Dalam kasus Nindy, penyidik membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI 20 Mei 2023.

“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya