Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Minta Bebas

Baiquni juga minta bama baiknya dipulihkan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Baiquni Wibowo dalam nota pembelaannya atau pledoi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pledoi disampaikan tim penasihat hukum Baiquni, Junaidi Saibih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).

“Memohon kepada Majelis Hakim, agar membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan Penuntut Umum dan dari tahanan,” bunyi pledoi Baiquni.

Baiquni juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukannya ke dalam keadaan semula. “Memulihkan hak-hak terdakwa Baiquni Wibowo," kata Junaidi.

Namun, bila Majelis Hakim berpendapat lain, Baiquni memohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, selama dalam proses persidangan. Terdakwa bersikap sopan, jujur dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa telah menyesali perbuatannya, terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” ujar pembela.

Selain itu, segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan Baiquni Wibowo karena telah membuat terang pembuktian dalam perkara tersebut.

Sebagai Penutup kami kembalikan semuanya kepada pertimbangan, penilaian serta keyakinan Majelis Hakim, kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat,” demikian pledoi Baiquni.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya