Dituntut 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Minta Dibebaskan

Chuck juga minta nama baiknya dipulihkan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Chuck Putranto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, ia meminta hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023) malam.

“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata penasihat hukum Chuck, Jhony Manurung.

Pledoi Chuck juga meminta agar barang-barangnya yang disita dalam kasus ini agar bisa dikembalikan.

“Dengan keyakinan yang sungguh bahwa Yang Mulia Majelis Hakim perkara akan memberikan putusan bebas (vrijspraak) atau lepas (onslaag) kepada terdakwa Chuck Putranto,” kata dia.

Dalam kasus ini, Chuck dituntut dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, enam terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca Juga: Derita Chuck Putranto: Istri Dihina hingga Psikologi Anak Terganggu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya