Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

Vonis Baiquni lebih rendah dari pada tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan, Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," tutur Hakim Afrizal di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Merespons itu, Baiquni menyatakan tak akan melayangkan banding. Ia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Menerima Yang Mulia," jawab Baiquni tanpa terlihat berpikir terlebih dahulu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.

"Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.

"Baik ya, pikir-pikir tujuh hari," ujar Hakim Afrizal.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal.

Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Alasan Baiquni Minta Divonis Bebas: Sudah Back Up CCTV Duren Tiga

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya