Divonis 3 Tahun Penjara, Anak Hendra Kurniawan Nangis di Ruang Sidang

Hendra Kurniawan divonis paling tinggi di antara terdakwa

Jakarta, IDN Times - Tangis Amanthy Fahimah Hanin, anak terdakwa Hendra Kurniawan pecah ketika mendengar sang ayah divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta.

Eks Karo Paminal Propam Polri itu divonis bersalah dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hanin yang memakai kemeja dongker dengan motif garis putih itu terlihat mengikuti persidangan Hendra. Ia duduk di bangku hadirin ditemani seorang temannya yang berkemeja putih.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Seketika, tanpa kata, wajah Hanin memerah dan tangisannya pun pecah. Ia pun langsung memeluh sahabatnya beberapa saat.

Saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Hanin enggan menjawab. Sambil melepas pelukannya, ia bersama sahabatnya berjalan keluar ruang sidang dengan derai air mata di pipinya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hendra dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Hendra divonis paling berat ketimbang terdakwa OoJ lainnya. Mereka adalah Agus Nurpatria yang divonis dua tahun, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun, Arif Rachman dan Irfan Widyanto divonis satu tahun.

Dalam kasus ini, Hendra menerima perintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk cek dan amankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra kemudian memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Atas perintah itulah, Agus kembali memerintahkan bawahannya, Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya