DPR dan Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU Ciptaker

Ada perbedaan tim perumus bentukan DPR dan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pimpinan DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman, Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya, dan beberapa anggota Panja Baleg dari berbagai fraksi, sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja.

Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam tim ini mewakili 32 federasi dan konfederasi buruh, antara lain 13 federasi KSPSI Andi Gani, sembilan federasi KSPI, tiga federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer, serta sebagainya.

"Dari DPR, tim ini akan dipimpin oleh Pak Dasco dan Pak Willy Aditya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

1. Tim perumus RUU Ciptaker mulai bekerja pada 20 Agustus 2020

DPR dan Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU CiptakerRapat Paripurna DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Sementara, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg. Selanjutnya, tim perumus akan rapat pada 20 - 21 Agustus 2020, dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

"Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draf RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," ucap Iqbal.

Sementara, menurut Iqbal, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, bisa saja dijadikan bahan masukan. Seperti digital ekonomi, hingga transportasi daring.

Baca Juga: Buruh Bergaji Kurang Rp5 Juta dapat Bantuan, KSPI: Segera Realisasikan

2. Tim bentukan DPR berbeda dengan tim bentukan pemerintah

DPR dan Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU CiptakerAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Said Iqbal menyebut, ada perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dengan tim teknis yang dibentuk pemerintah.

“Di mana tim teknis hanya sebagai alat stempel. Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartite. Padahal tidak ada perubahan,” ujar dia.

Sedangkan, tim bersama yang dibentuk DPR dengan serikat pekerja dan lebih dilegalkan dalam tim perumus, akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR RI kepada pemerintah.

"Kami berharap masukan ini bisa membuat draf pemerintah ditolak oleh DPR RI," kata Iqbal.

3. Serikat buruh tetap menggelar aksi kawal RUU Ciptaker

DPR dan Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU CiptakerAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan demonstrasi. Mereka tetap melakukan aksi turun ke jalan.

Aksi ini sebagai bentuk dukungan agar DPR menolak draf RUU Ciptaker versi pemerintah. Sekaligus sebagai dukungan kepada tim bersama DPR dan serikat pekerja, agar usulan buruh bisa diterima DPR.

KSPI mengklaim akan menggelar unjuk rasa dengan melibatkan puluhan ribu buruh di DPR dan kantor Kemenko Perekonomian pada 25 Agustus 2020. Aksi serupa juga digelar serentak di 20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu menolak Omnibus Law dan stop PHK.

"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi, tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," ujar Iqbal.

Baca Juga: Akhirnya! KSPI dan DPR Sepakat Bentuk Tim Kerja Bahas RUU Ciptaker

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya