DPR Desak Pemerintah Investigasi Pelarungan Tiga ABK di Kapal Tiongkok

Investigasi melibatkan Interpol

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi l DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi mendalam atas peristiwa pelarungan tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok. Tiga ABK yang diduga meninggal karena sakit tersebut dilarungkan saat kapal berlayar di Samudera Pasifik.

“Saya meminta Kemenlu untuk melakukan investigasi mendalam terkait wafatnya warga negara kita tersebut. Saya meminta Kemenlu menelusuri dengan seksama kebenaran dari informasi dugaan terkait human trafficking’dan pelanggaran jam kerja terhadap ABK yang wafat ataupun ABK lainnya asal Indonesia,” kata Meutya kepada IDN Times, Sabtu (9/5).

Ia menegaskan, human trafficking atau perdagangan manusia telah ditetapkan PBB sebagai serious crime dan merupakan bentuk pelanggaran dari hak asasi manusia. “Sehingga segala upaya pencegahannya perlu dilakukan,” ujarnya.

1. DPR menduga ada tindakan eksploitasi ABK

DPR Desak Pemerintah Investigasi Pelarungan Tiga ABK di Kapal TiongkokJenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

KBRI Beijing menjelaskan pihak perusahaan mengaku telah mengikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung tiga WNI yang meninggal. Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pemerintah tetap harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini meski perusahaan berkilah demikian.

“Apalagi saat ini ada 15 ABK WNI yang turun di Busan dan minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan. Hal ini mengindikasikan ada tindakan eksploitasi yang terjadi,” ujarnya lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5).

Baca Juga: Diduga Ada Eksploitasi WNI di Kapal Tiongkok, Perekrut ABK Dilaporkan

2. Investigasi melibatkan Interpol

DPR Desak Pemerintah Investigasi Pelarungan Tiga ABK di Kapal Tiongkok(Salah satu ABK Long Xing 629 Ari) Istimewa

Komisi l juga meminta pelibatan Interpol dalam melakukan investigasi. Menurut Sukamta, jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap ABK dengan dieskploitasi hingga menyebabkan kematian, pemerintah harus melayangkan nota protes kepada pemerintah Tiongkok dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahan kapal tersebut.

“Boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di luar negeri. Harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik,” papar anggota dewan asal DI Yogyakarta ini.

3. Eksploitasi ABK terjadi sudah sejak lama

DPR Desak Pemerintah Investigasi Pelarungan Tiga ABK di Kapal TiongkokABK Kapal Tiongkok ditelepon Menlu Retno Marsudi (Tangkap Layar Video Dubes RI di Korsel, Umar Hadi)

Sejak proses perekrutan awal ABK asal Indonesia, kata Sukamta, pasti ada kejanggalan mulai dari masalah kontrak kerja yang tidak jelas atau sepihak dengan perusahaan di Indonesia yang menjadi agen tenaga kerja.

“Seringkali untuk berangkat calon ABK malah harus membayar terlebih dahulu atau jika tidak ada deposit ABK akan bekerja 3-4 bulan tanpa diberi bayaran. Lebih mirisnya lagi ABK bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia. Kita sering menyebut mereka pahlawan devisa, harus dimaksimalkan pelayanan dan perlindungannya,” papar Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri itu.

4. Catatan penting DPR untuk pemerintah

DPR Desak Pemerintah Investigasi Pelarungan Tiga ABK di Kapal TiongkokDok. Biro Pers Kepresidenan

Dari peristiwa ini, Sukamta memberi catatan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Diantaranya, implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dikawal secara ketat agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang.

“Apalagi Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention,” pesan Doktor lulusan Inggris ini.

Sukamta juga meminta agar Pemerintah juga memastikan hak-hak TKI khususnya dalam kasus meninggalnya tiga ABK WNI ini dapat tertunaikan baik gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan.

"Mereka bekerja jauh dari Tanah Air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga."

Baca Juga: Kronologi 3 Jasad ABK RI yang Kerja di Kapal Tiongkok Dilarung di Laut

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya