DPR Laporkan Rumah Sakit Nakal di Papua yang Klaim Pasien COVID-19

Rumah sakit kejar klaim BPJS untuk mendulang cuan

Jakarta, IDN Times - Klaim rumah sakit terhadap pelayanan kesehatan akibat COVID-19 ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai banyak disalahgunakan. Salah satunya terjadi di sebuah rumah sakit di Papua Barat yang mengisolasi 23 orang untuk diklaim sebagai pasien COVID-19.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama pemerintah, Selasa (14/7/2020) malam. Ia mendapat informasi itu dari anggota DPRD Papua Barat yang menerima video aduan warganya.

“Mereka bilang ‘kami sudah dites 2 kali dan negatif, tapi kami tidak dikeluarkan dari ruang isolasi’. Ada klaim, banyak RS yang mengejar klaim jadi yang positif kan ditanggung APBN, lalu rumah sakit melakukan reimburse penggantian dana untuk pasien yang positif ini,” kata Ninik.

1. Ada 17 orang dinyatakan negatif langsung dikeluarkan dari rumah sakit

DPR Laporkan Rumah Sakit Nakal di Papua yang Klaim Pasien COVID-19Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Akibat aduan tersebut, Gugus Tugas setempat kata Ninik langsung menegur pihak rumah sakit dan akhirnya 17 orang dari 23 yang diisolasi, dikeluarkan dan dinyatakan negatif COVID-19.

“23 itu langsung disomasi sama Gugusnya, jarak kurang dari 24 jam keluar 17 orang dari ruang isolasi itu. Jadi ini menunjukkan 17 orang sebenarnya negatif tapi ditahan di situ kaitannya dengan klaim,” ucap Anggota Fraksi PKB itu.

Tak ingin masalah klaim ini berlarut, Ninik meminta Menteri Kesehatan yang ada di ruang RDP itu untuk memperketat klaim rumah sakit ke BPJS.

“Ini perlu kita perketat lagi klaim lewat BPJS untuk melihat laporannya seperti apa. Jangan sampai dana COVID-19 ini terbuang karena hal-hal yang dimanipulasi datanya,” ujar Ninik.

Baca Juga: Realisasi Anggaran COVID-19 Rendah, Menkes: Berarti Pasiennya Sedikit

2. Rumah sakit bisa mengklaim Rp45-90 juta dari satu pasien COVID-19

DPR Laporkan Rumah Sakit Nakal di Papua yang Klaim Pasien COVID-19Ilustrasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Hal serupa diungkapkan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah yang mengatakan, ada beberapa rumah sakit ‘nakal’ mengeruk keuntungan dengan mengklaim kematian pasien karena COVID-19.

“Telisik punya telisik anggaran (rumah sakit dari pemerintah) kalau (pasien) dinyatakan mati karena COVID-19 lebih besar,” kata Said saat memimpin rapat Banggar bersama pemerintah termasuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Rabu (15/7/2020).

Said mengungkapkan sebuah kejadian di salah satu Rumah Sakit di Surabaya yang mengklaim kematian pasien diabetes karena COVID-19. Singkat cerita, keluarga pasien tak terima dan akhirnya menempuh jalur hukum.

“Akhirnya rumah sakit nyerah, ‘iya pak bukan COVID-19’,” ujar Said.

Lebih lanjut, Said mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, jika ada pasien meninggal karena COVID-19 maka rumah sakit akan dialokasikan anggaran Rp45 juta sampai Rp90 juta.
 
Said menyimpulkan, jika 100 pasien meninggal non-COVID-19 lalu dikalim COVID-19 maka rumah sakit telah meraup keuntungan mencapai Rp4,5 miliar sampai Rp9 miliar.

“Kira-kira ada kenakalannya juga rumah sakit Pak dokter. Tidak COVID-19 dinyatakan COVID-19,” kata Said kepada Terawan.

3. Kemenkes memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim

DPR Laporkan Rumah Sakit Nakal di Papua yang Klaim Pasien COVID-19Menkes Terawan dalam Acara Audiensi Pandemi Dari Mata Anak Indonesia, Selasa (14/7/2020) (Youtube.com/Forum Anak Nasional)

Dikutip dari laman resmi BPJS, bpjs-kesehatan.go.id, alur pengajuan klaim COVID-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.
 
Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut. Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.

Sumber pembiayaan klaim pasien COVID-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan  atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan. Sedangkan masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemik/wabah dicabut oleh Pemerintah.
 
Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan  Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus COVID-19 di Indonesia Tembus 80.094 Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya