DPR Minta Menkumham Melanjutkan Pembahasan RUU KUHP

Yasonna minta DPR ajukan surat ke presiden

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR meminta Menkumham Yasonna Laoly kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS).

“Ini harus dilanjutkan apalagi Pak Menteri sudah sepakat ini akan jadi prioritas yang kita lanjutkan,” kata Anggota Komisi III Asrul Sani dalam rapat kerja bersama Kementerian Menteri Hukum dan HAM yang disiaran secara langsung oleh TV Parlemen, Senin (22/6). 

1. Komisi III DPR tak perlu fokus dalam menyelesaikan permasalahan COVID-19

DPR Minta Menkumham Melanjutkan Pembahasan RUU KUHPKomisi lll DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly, Senin (24/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Asrul menjelaskan, meski dalam situasi pandemik COVID-19, bukan berarti DPR hanya akan fokus pada permasalahan COVID-19, menurutnya dalam menjalani fungsi legislasi DPR tak ingin memiliki utang legislasi.

“Sudah ada Komisi IX, ada Timwas COVID-19 yang dipimpin Muhaimin Iskandar, ada Satgas Covid yang dipimpin Sufmi Dasco. Sudah ada, yang gak ada itu Komisi III mau urusi apa lagi? Harus kita urusi legislasi, nanti kita dibilang menerima gaji buta,” kata Asrul.

2. Asrul meminta Menkumham melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS

DPR Minta Menkumham Melanjutkan Pembahasan RUU KUHPWakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu Asrul meminta agar Menkumham melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Komisi III, kata Asrul, akan menyampaikan surat ke Presiden agar meneruskan pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS.

“Jadi saya usul ini masuk dalam kesimpulan rapat kita Komisi III minta pemerintah lanjutkan pembahasan RUU PAS dan RKUHP,” ujar Asrul.

3. Kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS jadi kesepakatan dalam rapat kerja Komisi III sebelumnya

DPR Minta Menkumham Melanjutkan Pembahasan RUU KUHPANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Senada dengan Asrul, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut sudah dibahas dalam rapat kerja sebelumnya.

“25 (Februari) poin 1, Komisi III mendesak Kemenkumham tindaklanjuti target penyelesaian legislasi RKUHP dan RUU Pas serta ketentuan perundangan lainnya, kemudian 1 April di poin 3 kembali kesimpulan Komisi III minta Kemenkumham selesaikan RUU PAS dan RKUHP,” ujar Adies.

4. Yasonna meminta DPR kirim surat ke presiden untuk melanjutkan pembahasan

DPR Minta Menkumham Melanjutkan Pembahasan RUU KUHPDok. Biro Pers Kepresidenan

Menjawab permintaan Komisi III tersebut, Yasonna sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas dengan syarat DPR kembali mengirimkan surat ke Presiden untuk permintaan melanjutkan pembahasan dua RUU tersebut.

“Nanti presiden akan tunjuk atau beri tahu lanjutkan pembahasan RUU ini karena sebagai pembantu presiden saya gak bisa ambil inisiatif sendiri karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik,” ujar Yasonna.

Baca Juga: RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas, Ini Daftar 50 RUU Prioritas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya