DPR-Pemerintah Sepakati Klaster Ketenagakerjaan di Hotel, Cari Aman?

Perbaikan instalasi listrik jadi alasan

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah selesai membahas klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di sebuah hotel pada Minggu, 28 September 2020 malam. Pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan sejak Jumat, 25 September 2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan rapat dilakukan di luar parlemen dan pada hari libur, karena DPR RI sedang melakukan pemadaman listrik sejak Sabtu, 26 September 2020 pukul 08.00 WIB.

“Di situ tidak dijelaskan sampai kapannya. Kita kan khawatir kalau instalasi perbaikan sampai hari ini misalkan, kita juga kan mau memberi kepastian. Sehingga kita memaksimalkan waktu yang ada dengan melakukan rapat di luar,” kata Awiek kepada IDN Times, Senin (28/9/2020).

“Kenapa instalasi diperbaiki? Karena ada insiden pada hari Kamis atau Rabu ada listrik padam, ada yang terjebak di lift, nah ini kan harus diperbaiki, karena info PLN tidak ada persoalan dengan pasokan listrik, yang ada ada instalasi di DPR yang harus dibenahi,” sambung dia.

Baca Juga: Puan: DPR Sangat Hati-hati dan Transparan Bahas RUU Cipta Kerja

1. Rapat di luar seizin pimpinan DPR RI

DPR-Pemerintah Sepakati Klaster Ketenagakerjaan di Hotel, Cari Aman?(Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Awiek mengatakan rapat yang dilakukan di luar parlemen dan pada hari libur sudah mendapat persetujuan dari pimpinan dan sesuai tata tertib DPR RI.

“Apakah boleh? Boleh rapat di luar, asalkan sesuai dengan tatib DPR RI dan sudah mendapatkan izin. Dan apakah boleh dilaksanakan pada Sabtu atau Minggu? Boleh, asalkan dapat izin pimpinan DPR,” ujar dia.

Awiek menegaskan meski pembahasan dilakukan di luar, substansi pelaksanaan rapat tetap dipenuhi dan tidak ada yang diubah.

“Kita tetap melaksanakan secara terbuka, kalau sekarang rapat di DPR tapi tertutup apa gunanya? Tapi kan kita menyiarkan secara langsung,” ujar dia.

2. DPR RI kejar tayang?

DPR-Pemerintah Sepakati Klaster Ketenagakerjaan di Hotel, Cari Aman?Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembahasan terakhir yang disepakati DPR dan pemerintah dalam klaster ketenagakerjaan adalah penghapusan upah minimum padat karya. Sehingga tetap mengandalkan upah minimum kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah.

Lalu, mengapa Baleg DPR RI terkesan kejar tayang dalam membahas RUU Cipta Kerja?

“Pembahasan di DPR itu ada batasan waktunya, yaitu tiga masa sidang lah kalau kita lewat dari tiga kali masa sidang ya gak bisa, sama kayak halnya temen-temen wartawan ada deadline penulisan berita,” kata Awiek.

3. DPR dan pemerintah sepakat hilangkan ketentuan upah minimum sektoral

DPR-Pemerintah Sepakati Klaster Ketenagakerjaan di Hotel, Cari Aman?Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam pembahasan terakhir klaster ketenagakerjaan, DPR RI dan pemerintah sepakat menghilangkan ketentuan upah minimum sektoral dari seluruh kebijakan pengupahan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, apabila skema pengupahan sektoral itu sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut, agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

“Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," kata Supratman, dikutip ANTARA, Senin.

4. DPR dan pemerintah sepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum

DPR-Pemerintah Sepakati Klaster Ketenagakerjaan di Hotel, Cari Aman?Ilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Supratman mengatakan, keputusan itu penting karena pekerja maupun pengusaha harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya.

“Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," kata dia.

Baca Juga: Tancap Gas! Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Rampung Hampir 95 Persen

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya