DPR RI: Penundaan Tahapan Pilkada Layak Dipertimbangkan

Menunda Pilkada harus ada persiapan mendalam

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan tahapan Pilkada 2020 perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Namun, ia memberi catatan, opsi penundaan Pilkada bisa dilaksanakan setelah melihat perkembangan dari hasil revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Namun dengan kekhawatiran banyak pihak apabila nanti setelah peraturan direvisi, dan kemudian kelihatannya keadaan di lapangan implementasi dan juga pengawasan dari kelanjutan Pilkada ini tidak bisa berjalan dengan baik, perlu juga dipertimbangkan opsi untuk penundaan,” ujar politisi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (21/9/2020).

1. DPR akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan penyelenggara Pilkada dalam revisi PKPU

DPR RI: Penundaan Tahapan Pilkada Layak DipertimbangkanIlustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Dasco menjelaskan, saat ini DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara Pilkada 2020 untuk meniapkan dua opsi Perppu yang bisa digunakan untuk pelaksanaan Pilkada.

“Terutama perketatan-perketatan soal penyelenggaraan dan implementasi di lapangan kita akan coba lihat dulu apakah itu dalam bentuk Perppu atau PKPU, bagaimana dalam waktu dekat ini implementasinya dilaksanakan di lapangan tentunya dengan protokol COVID-19 yang ketat itu adalah prioritas,” kata dia.

Baca Juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada 2020, Mendagri Siapkan Dua Opsi Perppu

2. Perlu ada persiapan mendalam penundaan Pilkada

DPR RI: Penundaan Tahapan Pilkada Layak DipertimbangkanIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini, perkembangan aspirasi di DPR RI kata Dasco, masih melanjutkan Pilkada 2020 dengan melakukan revisi peraturan. Sebab, untuk menunda Pilkada menurutnya tentu ada konsekuensi dan perlu persiapan matang.

“Semua memang musti dihitung karena kesiapan-kesiapan penundaan Pilkada ini bukan sekadar ditunda, tapi kemudian mesti ada penunjukkan pelaksana tugas dan sebagainya, yang memang harus dikaji dan dipersiapkan dengan mendalam,” ujarnya.

“Tapi seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa apabila nanti setelah revisi, implementasi di lapangan tidak memungkinkan malah kemudian menjadi klaster baru, ya hal penundaan patut dipertimbangkan, begitu,” tegasnya.

3. Mendagri sedang menyiapkan dua opsi Perppu

DPR RI: Penundaan Tahapan Pilkada Layak DipertimbangkanMendagri, Tito Karnavian saat launching gerakan 26 juta masker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons desakan penundaan Pilkada 2020 yang datang dari berbagai pihak.

Ia mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pilkada.

“Kedua Perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama Pilkada berlangsung," kata Mendagri dikutip dari ANTARA, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga: Mungkinkah Pilkada Serentak 2020 Ditunda Lagi Akibat Pandemik?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya