DPR: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

406.178 kasus kekerasan seksual menunggu payung hukum

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya sah dicabut bersama 15 RUU lainnya dari RUU Prolegnas Prioritas 2020 oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU PKS akan masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021.

“Hasil rapat konsultasi Baleg dan pimpinan serta rapat konsultasi pengganti Bamus, kita akan memasukkan RUU PKS di prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin,” kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2019-2020, Kamis (16/7/2020).

1. NasDem menyayangkan RUU PKS dicabut dari RUU Prolegnas

DPR: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021IDN TImes/Arief Rahmat

Sebelumnya, dalam sesi interupsi di Rapat Paripurna, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VIII Lisda Hendrajoni menyampaikan aspirasinya terhadap urgensi RUU PKS untuk segera disahkan menjadi UU.

“Mengingat urgensi RUU PKS untuk memberikan hak rasa aman, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual,” kata Lisda.

Fenomena kekerasan perempuan dan anak yang terus meningkat berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2019 menunjukkan 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

KPAI juga merilis data kekerasan terhadap anak di tahun 2019 korban mencapai 123 anak terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki.

Forum Pengada Layanan juga memantau dan melaporkan bahwa sudah terjadi sedikitnya 106 kasus kekerasan seksual selama pandemik COVID-19 dari Maret sampai Mei 2020.

Baca Juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut RUU PKS dari Prolegnas 2020

2. Masih ada kekosongan hukum dalam RUU PKS

DPR: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Lisda menjelaskan, Komnas Perempuan memberi catatan terhadap RUU PKS yang tidak adanya pengaturan komprehensif tentang sembilan jenis kejahatan. Misalnya, kejahatan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual sebagai tindak pidana dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga terjadi kekosongan hukum yang memberi dampak keterbatasan korban dalam mengakses hak atas keadilan dan penanganan,” ujar dia.

3. RUU PKS berbasis pada perlindungan korban

DPR: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, RUU PKS juga dinilai lebih berbasis pada perlindungan korban, perundang-undangan yang berlaku saat ini belum menjamin atas hak korban dan keluarga korban, karena kekerasan seksual pada dasarnya tidak membuat korban terluka secara fisik tetapi juga psikis.

“Hal ini juga dialami oleh keluarga dan saksi korban. Dengan kata lain, pada pihak korban dan keluarga mengalami penderitaan yang berlapis dan jangka panjang akibat kekerasan seksual, bahkan penderitaan seumur hidup,” ujar Lisda.

4. Korban kekerasan seksual kerap mengalami kesulitan mengakses bantuan hukum

DPR: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021IDN Times/Vanny El Rahman

Selama ini kata Lisda, korban kekerasan seksual mengalami kesulitan dalam mengakses layanan medis, psikologis, dan bantuan hukum. Korban sering distigmasisasi dan mengalami refiktimisasi atau disalahkan, ditanya dengan pertanyaan yang membuat korban tidak nyaman bahkan dipertemukan dengan pelaku dan lain sebaginya.

“Beberapa bentuk kekerasan seksual telah dibentuk dalam peraturan perundang-undangan terapi belum menyediakan skema perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban,” ujar Lisda.

5. NasDem minta RUU PKS masuk dalam Prolegnas 2020

DPR: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Terlebih, menurut Lisda, pemerintah telah menandatangani konferensi Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) pada 1984 yang mewajibkan negara menciptakan regulasi UU yang menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan.

Menurut Lisda, RUU PKS mengusulkan pengaturan tindakan rehabilitasi khusus yang hanya diberikan pelaku kekerasan seksual non-fisik dan pelaku di bawah 14 tahun ini sangat penting untuk mengubah pola pikir dan sikap untuk mencegah perbuatan yang sama.

“Berdasarkan hal tersebut, Fraksi NasDem meminta RUU PKS untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020 demi menjaga komitmen dan sensitivitas kita semua dalam melindungi hak warga negara dalam melindungi kekerasan seksual,” ucapnya.

Baca Juga: Apa Susahnya Membahas RUU PKS?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya