DPR Sahkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU Prioritas 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang paripurna DPR mengesahkan program legislasi nasional 2020-2024 dan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam prolegnas prioritas 2020 di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Sebelum pengesahan, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam menyampaikan mengenai kesepakatan dalam pembahasan prolegnas 2020-2024. Ada sejumlah hal yang disepakati DPR dan pemerintah. Apa kesepakatan itu?
Baca Juga: Ini Alasan PKS Dorong RUU Perlindungan Tokoh Agama ke Prolegnas
1. Empat RUU yang belum selesai dibahas anggota DPR sebelumnya
Pertama, DPR dan pemerintah sepakat jumlah prolegnas RUU 2020-2024 sebanyak 248 RUU. Kemudian empat RUU yang carry over atau belum selesai dibahas anggota DPR sebelumnya, yaitu RUU Bea Materai, RUU KUHP, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan RUU Pemasyarakatan.
Selain itu, tiga RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka yakni RUU Perkoperasian, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
2. RUU OJK masuk prolegnas
Editor’s picks
Ibnu menjelaskan Baleg dan pemerintah juga sepakat sebanyak 50 RUU masuk prolegnas prioritas 2020. Dalam pembahasannya, Baleg dan pemerintah sepakat RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk prolegnas prioritas 2020.
"RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas RUU 2020 dan masuk long list atas usulan dari Menkeu. RUU tentang OJK masuk menjadi prioritas usulan dari Komisi XI DPR RI," kata dia.
3. Ketua DPR sahkan RUU prolegnas dalam paripurna
Setelah Ibnu menyampaikan laporannya, barulah pengambilan keputusan dilakukan. Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan dengan bertanya lebih dahulu kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam paripurna.
"Jadi, apakah laporan Baleg terkait prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?" tanya Puan, yang dijawab setuju oleh semua anggota DPR dalam ruang paripurna.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Polemik RKUHP: Ancaman Kebebasan Pers Hingga Unggas Mampir ke Tetangga