DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021

Nasib RUU Minol di tangan Baleg DPR RI

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) masih dalam tahap penjelasan pengusul. Nantinya Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengkaji dan menentukan untuk dibahas lebih lanjut atau tidak sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas (2021) ke depan atau tidak,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

1. DPR menyerahkan nasib RUU Minol ke pengkajian Baleg

DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021IDN Times/Teatrika Putri

Pada pembahasan DPR periode lalu, RUU Minol sempat mangkrak karena terganjal dikhawatirkan mengganggu industri minuman beralkohol. Namun demikian, Dasco menyerahkan pengkajian lebih dalam oleh Baleg.

“Kita tidak bisa berandai-andai karena kalau pengajian itu kan berlangsung secara terbuka, kemudian dilakukan komunikasi dialog dan tentu transparansi. Sehingga apa pun itu nanti hasilnya kita akan lihat kemudian,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Digodog DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol Picu Kontroversial

2. PKS, PPP, dan Gerindra usul RUU Larangan Minuman Beralkohol

DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Anggota Komisi X Fraksi PPP DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan RUU ini diusulkan oleh PKS, PPP, dan Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif para peminum minuman beralkohol. Selain itu, menurutnya, ini untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza dikutip ANTARA, Rabu (11/10/2029).

3. Ada empat perspektif yang melandasi urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol

DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Illiza juga memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Ini Fakta-fakta RUU Larangan Minuman Beralkohol

4. Dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU Minol

DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU Minol:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dibui 2 Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya