DPR Selidiki Kemungkinan Peran Oknum Aparat di Kasus Djoko Tjandra

Polisi, Kejaksaan dan BIN jadi sorotan DPR

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, DPR tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga melindungi dan menjaga selama tersangka kasus Bank Bali, Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

“Ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra baik di dalam atau di luar. Saya tidak bisa menyebutkan secara spesifik ke dalam polisi, Kejaksaan atau BIN,” kata Sahroni dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2020).

1. Ada peran oknum aparat saat Djoko Tjandra masuk ke Indonesia

DPR Selidiki Kemungkinan Peran Oknum Aparat di Kasus Djoko TjandraPetugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Sahroni mengatakan, masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dalam mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat sejumlah aparat penegak hukum kecolongan.

“Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk (ke Indonesia),” ujarnya.

Baca Juga: Selain Buat e-KTP, Djoko Tjandra Juga Sempat Perpanjang Paspor RI

2. Mahfud minta Jaksa Agung segera menangkap Djoko Tjandra

DPR Selidiki Kemungkinan Peran Oknum Aparat di Kasus Djoko TjandraMenko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Djoko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahfud telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung, supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali), lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2020.

3. Jaksa Agung sebut tak ada yang bisa bawa Djoko Tjandra pulang ke Indonesia

DPR Selidiki Kemungkinan Peran Oknum Aparat di Kasus Djoko TjandraJaksa Agung ST Burhanuddin Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra saat masih buron ke luar negeri, tak ada yang bisa membawanya pulang ke Indonesia.

“Kita sudah beberapa tahun mencari Djoko Tjandra ini, tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura, tapi kita minta ke sana-sini juga tidak ada yang bisa ada bawa (pulang),” kata Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin, 29 Juni 2020.

Burhanuddin mengaku, intel kejaksaan juga "kebobolan" ketika Djoko Tjandra ternyata telah kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.

“Dan informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini ini (Indonesia). Baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan jamintel, saya minta ini bisa tidak terjadi lagi (kebobolan),” ujarnya.

Baca Juga: Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR Soroti Kasus Buron Djoko Tjandra

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya