DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?

DPR ramai-ramai sepakat kebut RUU Pemasyarakatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah COVID-19. Wacana tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020.

Yasonna menjelaskan alasan Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah pencegahan virus corona di lapas yang over-kapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Meski demikian, ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Jokowi.

1. Over-crowding lapas jadi alasan RUU Pemasyarakatan dipercepat

DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?Napi sedang menikmati udara di luar sel (Dok.IDN Times/Istimewa)

Mengatasi over-crowding lapas, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sepakat untuk mendorong pembahasan RUU Pemasyarakatan. Dia menyebut RUU itu setidaknya akan mengatasi perihal persoalan klasik di lapas.

"Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi over-capacity di lapas dan rutan," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu (4/4).

PP 99 yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat remisi terpidana. Hal itu diklaim menyebabkan over-kapasitas di lapas.

"Akibat 'pemasungan' itu, banyak muncul masalah di lembaga pemasyarakatan mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ujarnya.

Over-kapasitas itu disebut akan menjadi masalah lain apalagi dalam kondisi pandemik virus corona. Menurut Nasir, RUU Pemasyarakatan tidak akan membebani para napi kecuali telah tercantum dalam putusan pengadilan.

"Apabila pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakatan dan atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari virus corona yg diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya 2-3 bulan ke depan," kata Nasir.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Menteri Yasonna Usul  Napi Koruptor Lansia Dibebaskan

2. DPR sepakat RUU Pemasyarakatan didahulukan ketimbang RUU KUHP

DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?(Anggota DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari) ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

Selaras dengan Nasir, Anggota Komisi III Taufik Basari mengakui RUU Pemasyarakatan perlu dikebut pembahasannya untuk mengatur penanganan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan.

"Sehingga memang ada kedaruratan atas kebutuhan disahkannya RUU Pemasyarakatan," kata dia.

Namun, untuk RUU KUHP, NasDem berpandangan tak perlu dibahas terburu-buru karena tidak ada urgensi di tengah darurat COVID-19. Taufik mengatakan, sebaiknya RUU KUHP ditunda pembahasannya menunggu virus corona mereda.

"RKUHP bisa ditunda dahulu pembahasannya menunggu wabah COVID-19 ini reda agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Dari awal Fraksi NasDem menginginkan tetap ada pembahasan mendalam lagi untuk RKUHP," kata Taufik.

3. Komisi III akan mempercepat pembahasan RUU Pemasyarakatan

DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, Kamis (27/2). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mengatakan, RUU Pemasyarakatan akan dibahas pada saat persidangan pekan depan. Herman berharap RUU itu bisa diselesaikan secepatnya.

"Komisi lll baru memasuki masa persidangan minggu depan, salah satu agenda adalah, melanjutkan pembahasan beberapa perubahan UU yang masuk dalam carry over antara lain KUHP dan pemasyarakatan," ujar Herman saat dihubungi, Sabtu (4/4).

Herman mengatakan RUU Pemasyarakatan itu sudah menjadi agenda pembahasan Komisi III. Dia berharap RUU tersebut dapat diselesaikan dalam rapat internal.

"Sudah masuk agenda Komisi III untuk diselesaikan secepatnya sesuai jadwal yang akan disepakati dalam rapat internal Komisi lll," kata dia.

Herman tidak bisa memprediksi kapan RUU itu bisa disahkan. Dia menyebut semua tergantung dengan pembahasan bersama pemerintah.

"Penyelesaian tergantung pembahasan antara Komisi lll dengan pemerintah, lebih cepat tentu lebih baik," ungkapnya.

4. Berikut daftar napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun

DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?IDN Times/Cije Khalifatullah

-Pengacara, Oce Kaligis (77 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2015 dalam kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara;
-Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63 tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri;
-Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (64 tahun) divonis 15 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik;
-Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus suap Uji Materi UU Peternakan;
-Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 tahun) divonis 4 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan;
-Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (60 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap penanganan perkara;
-Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap Dana Operasional Menteri;
-Pengacara, Fredrich Yunadi (70 tahun) divonis 7,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto;
-Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus korupsi dana bansos;
-Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan;
-Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2015 dalam kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA
-Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69 tahun) divonis 6 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang;
-Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63 tahun) divonis 5,6 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara
-Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD
-Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun) divonis 6,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang;
-Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun) divonis 4,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Bengkulu Selatan:
-Mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono
(64 tahun) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro
-Mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto (60 tahun) divonis 5 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku
-Mantan anggota DPR RI, Amin Santono
(70 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah
-Mantan Anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo (60 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua
-Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap izin pembangunan Meikarta
-Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Johannes Kotjo (69 tahun) divonis 4,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1

Baca Juga: ICW Tuding Yasonna Gunakan Isu COVID-19 untuk Bebaskan Napi Koruptor

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya