DPR Terima Berkas Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak 19 Juni 2020

DPR akan panggil kepolisian dan Kejagung

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, komisinya akan menindaklanjuti bukti surat jalan buron Djoko Tjandra yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dengan memanggil aparat penegak hukum yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.

Herman mengatakan, dokumen yang disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman adalah surat jalan dari sebuah institusi terhadap Djoko Tjandra.

“Sesuai hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan untuk memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan,” ucap Herman dikutip ANTARA, Rabu (15/7/2020).

1. Djoko Tjandra terbang ke Pontianak pada 19 Juni 2020

DPR Terima Berkas Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak 19 Juni 2020Surat Jalan Djoko Tjandra (Dok. Boyamin Saiman)

Surat jalan itu diterbitkan sebuah institusi yang menerangkan Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan dari Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020.

Herman mengatakan, Komisi III akan melakukan rapat gabungan dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Sebelum kami memanggil, terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berwenang menyurati institusi mitra Komisi III DPR,” ucapnya.

Baca Juga: Anggota Komisi 3: Ngapain Baru Ribut Usai Djoko Tjandra Tinggalkan RI?

2. Rapat gabungan akan dilaksanakan saat reses DPR

DPR Terima Berkas Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak 19 Juni 2020Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rapat gabungan tersebut rencananya akan dilaksanakan saat DPR RI memasuki masa reses. Sesuai UU Nomor 13 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menurut Herman, DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat pada masa reses jika ada sesuatu hal yang penting.

“Menurut kamu kasus Djoko Tjandra merupakan kasus super urgent. Karena ini menyangkut wajah kewibawaan negara,” kata Herman.

3. Komisi III menengarai kemungkinan keterlibatan aparat hukum

DPR Terima Berkas Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak 19 Juni 2020Rekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkap adanya dugaan jaringan mafia hukum dalam kasus Djoko Tjandra yang bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

“Djoko Tjandra tidak mungkin sendirian, tidak mungkin urus hal-hal kecil sendirian, pasti melibatkan orang dengan kualifikasi tertentu. Ini keterlibatan jaringan hukum, ini harus dibongkar,” kata Taufik dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: IPW Sebut Bareskrim Polri Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya