[BREAKING] DPR Terima Surat Presiden untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 

Perppu ini untuk merespons kondisi penyebaran COVID-19

Jakarta, IDN Times - DPR RI siang ini menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (2/4).

“Siang ini saya bersama Pak Yasonna membawa Surpres untuk penyerahan dan pembahasan RUU Perppu 1/2020. Seperti Presiden sampaikan, beliau menandatangani Perppu ini untuk merespons kondisi penyebaran Covid yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan, dan berpotensi menciptakan krisis ekonomi dan keuangan,” tutur Menkeu.

Surat tersebut diterima langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani ditemani Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam kesempatan itu, DPR kembali mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial, ekonomi masyarakat di tengah masa krisis ini.

“Yaitu adalah penanganan wabah corona di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan sosial, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM dan program intervensi strategis lainnya,” kata Puan.

DPR juga menyampaikan kepada pemerintah terkait pelebaran defisit agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Sehingga tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan akan dipergunakan hanya jika situasinya sudah sangat darurat.

“DPR juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan BI, LPS dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,“ ujarnya.

Selanjutnya, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan membahas Perppu 1/2020 dengan mekanisme sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 bisa mencapai 5,07 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Proyeksi ini yang menjadi dasar pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), agar defisit APBN tidak melebihi batas yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 3 persen dari PDB.

Baca Juga: Skenario Terburuk, Menkeu: Pertumbuhan Ekonomi RI Minus 0,4 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya