DPR Usul Polri Terbitkan Aturan Polisi Tak Boleh Buncit

Postur tubuh Kapolri Jenderal Idham Azis jadi patokan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengusulkan agar Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan sejumlah aturan baru di kepolisian. Salah satunya agar polisi berperut buncit harus mengikuti program menguruskan badan.

Dia meminta Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo memberi imbauan tak hanya mengenai gaya hidup mewah.

"Jadi kami usulkan Pak Sigit ini ke daerah juga ngecek, bila perlu Kapolri-nya badannya seperti ini, lihat kapolda-kapolda, kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin. Jangan cuma soal kemewahan," kata Trimedya dalam rapat bersama Kapolri di Ruang Rapat Komisi lll, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).

1. Ukuran badan Kapolri Idham jadi rujukan

DPR Usul Polri Terbitkan Aturan Polisi Tak Boleh BuncitRapat Komisi lll bersama Kapolda seluruh Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Trimedya, ukuran perut yang ideal adalah seperti Kapolri Idham. Oleh karena itu, ia menyarankan jajaran Polri untuk meniru Kapolri Idham.

"Kalau soal perutnya sama dengan perut saya, itu soal olahraga, supaya semua jajaran Polri bisa niru perutnya saudara Kapolri. Tadi di ruang pimpinan, saudara Kapolri bilang waktu ketemu Pak Prabowo, 'Wah, perutnya seperti letnan satu,' kata Pak Prabowo," imbuh dia disambut senyum Idham.

Baca Juga: Langgar Aturan Bergaya Hidup Mewah, Polri Ancam Copot Anggotanya 

2. Polri terbitkan aturan soal hidup sederhana

DPR Usul Polri Terbitkan Aturan Polisi Tak Boleh BuncitIDN Times/Haikal Adithya

Polri kembali menerbitkan Surat Telegram. Bukan soal mutasi anggota Polri, melainkan peraturan tentang kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri.

Surat Telegram dengan Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019  juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menjelaskan, sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polri harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya, menerapkan pola hidup yang sederhana.

"Dengan tidak bergaya hidup mewah, atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," jelas Listyo dalam surat telegram tersebut yang diterima IDN Times di Jakarta, Senin (18/11).

3. Berikut enam aturan mengenai pola hidup sederhana anggota Polri

DPR Usul Polri Terbitkan Aturan Polisi Tak Boleh Buncitanggota kepolisian (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

1. Tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
2. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
6. Para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Novel Baswedan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya