DPR Usul Sanksi Pelanggar Protokol Pilkada Pakai UU Karantina

Pasal 212, 214, 216 KUHP bisa menjerat pelanggar protokol

Jakarta, IDN Times - Pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 masih terjadi meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam COVID-19 sudah direvisi.

“DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengusulkan dalam perbaikan PKPU No.10 Tahun 2020 menjadi PKPU No.13 Tahun 2020 bisa merujuk sejumlah aturan lain seperti UU Karantina Kesehatan dan regulasi lainnya,” ujar Doli lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).

1. Sanksi juga bisa dikenakan dengan menggunakan UU KUHP

DPR Usul Sanksi Pelanggar Protokol Pilkada Pakai UU KarantinaIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Doli mencontohkan, mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini perlu diberlakukan kepada seluruh calon kepala daerah agar menjadi trigger bagi penyelenggara Pemilu untuk menyosialisasikan kepada aparat keamanan.

“Kami telah mengusulkan kepada KPU agar para pelanggar protokol Pilkada juga bisa dikenakan aturan lain sesuai Perundang-Undangan seperti UU Karantina Kesehatan dan juga sanksi lain yang diatur dalam KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Perppu Pilkada Gak Diperlukan, Ini Penjelasan Mahfud MD

2. KPU tidak bisa memberikan sanksi administratif

DPR Usul Sanksi Pelanggar Protokol Pilkada Pakai UU KarantinaIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Harapan masyarakat, ditambahkan Doli, tentu saja dalam PKPU diberikan sanksi progresif, tapi kemudian mentok di undang-undangnya. Karena PKPU merupakan turunan dari UU.

“Dalam penyusunan PKPU 13/2020, KPU tidak bisa memberikan sanksi administratif secara tegas seperti pembatalan (diskualifikasi) sebagai pasangan calon di Pilkada 2020," kata Doli.

3. Pemerintah harus menerbitkan Perppu

DPR Usul Sanksi Pelanggar Protokol Pilkada Pakai UU KarantinaSeorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, penyusunan aturan di Pilkada 2020 masih harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, di mana memuat aturan pemilihan di masa normal dan bukan saat pandemik.

"Untuk mengubah aturan secara progresif, pemerintah perlu merevisi UU Nomor 10 Tahun 2020 atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)," imbuhnya.

Namun, kata Doli, memang faktanya pemerintah, penyelenggara, dan DPR sepakat untuk hanya merevisi PKPU.

"Sementara ini masih cukup dengan revisi PKPU," imbuhnya.

4. Pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi Pasal 212, 214, 216 KUHP

DPR Usul Sanksi Pelanggar Protokol Pilkada Pakai UU KarantinaSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Rapat Kerja beberapa waktu lalu di Komisi II terkait penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada, yaitu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dilakukan bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan selama penyelenggaraan Pilkada.

Pasal KUHP yang bisa digunakan ialah pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218 KUHP yang pada intinya apabila melakukan perlawanan dan tidak berkenan dibubarkan saat berkerumun, dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Seminggu Kampanye Pilkada, Spanduk Kotak Kosong Muncul di Kebumen

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya