Dua Peserta Pilkada Denpasar Sepakat Gak Konser Musik Saat Kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, dua pasangan calon peserta Pilkada Kota Denpasar, telah bersepakat tidak mengadakan konser musik dan rapat umum terbuka, selama masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Selain sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional, tetapi melalui daring, perwakilan pasangan calon juga sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional, namun melalui daring," kata Arsa dikutip dari ANTARA, Kamis (24/9/2020).
1. Kesepakatan dilakukan dalam rapat koordinasi KPU
Kesepakatan itu dibuat ketika KPU dan pasangan calon tersebut melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, di Denpasar, Rabu, 23 September 2020.
Arsa menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak penyelenggara dengan peserta pemilihan, terkait pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2020.
“Kami sudah melakukan proses penetapan paslon dan itu berdasarkan berkas, di mana semua (kedua paslon) memenuhi syarat serta tidak terdapat tanggapan dari masyarakat," ujar Arsa.
2. Paslon juga sepakat tidak menggunakan alat peraga kampanye tambahan
Untuk Pilwali Kota Denpasar 2020, dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan I Gusti Ngurah Jayanegara-I Kadek Agus Arya Wibawa, dengan empat partai pengusul yakni PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Editor’s picks
Kemudian, pasangan Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertha Negara, yang diusulkan Partai Golkar, NasDem dan Partai Demokrat.
“Dari hasil rakor tadi, peserta menyepakati beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Sebelumnya beberapa waktu lalu juga sudah ada beberapa hal yang disampaikan terkait kampanye yakni paslon sepakat tidak menggunakan alat peraga kampanye tambahan demi terwujudnya Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dengan minimnya APK," kata Arsa.
3. Ada 10 kesepakatan penetapan teknis kampanye
Secara rinci terdapat 10 kesepakatan tentang penetapan teknis kampanye pasangan calon dalam Pilwali Kota Denpasar, di antaranya tim kampanye pasangan calon sepakat mewujudkan dan mendeklarasikan Pilkada Kota Denpasar 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan, dan ramah lingkungan.
Selanjutnya, sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional tetapi melalui daring, sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional tetapi melalui daring. Sepakat hari kampanye adalah di luar hari pembukaan dan penutupan masa kampanye, debat terbuka dan hari besar keagamaan.
Selanjutnya, juga sepakat tidak melaksanakan kampanye pada hari besar keagamaan. Sepakat melaksanakan kampanye bersama untuk pembukaan dan penutupan masa kampanye yang jadwal dan bentuk acaranya akan ditentukan kemudian oleh KPU Kota Denpasar. Sepakat pelaksanaan kampanye berdasarkan jadwal hari berurutan sesuai dengan nomor urut dan mengosongkan hari ke 33.
Kemudian, sepakat hari kampanye debat terbuka dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada 10 Oktober dan 28 November 2020.
"Disepakati pula untuk pelaksanaan pengundian nomor urut dilaksanakan dengan dihadiri oleh pasangan calon, tim kampanye dan LO serta satu orang petugas dokumentasi dari masing-masing pasangan calon. Terakhir, tim kampanye/LO pasangan calon sepakat terkait batasan dana kampanye sebesar Rp40 miliar," ujar Arsa.
Baca Juga: Izin Konser Dihapus, Ini 7 Aturan Baru PKPU Saat Kampanye Pilkada 2020