Dua Remaja Peretas Situs Setkab Ditahan, Salah Satunya di Bapas Anak

Salah satu tersangka pernah meretas 650 website

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menangkap dua remaja tersangka peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) setkab.go.id. Mereka adalah BS alias ZYY berusia 18 tahun dan ML berusia 17 tahun.

“Saat ini BS diamankan di Bareskrim polri, sedangkan ML diamankan dan dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung Jaktim,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtualnya, Senin (9/8/2021).

1. Kedua tersangka ditangkap di Sumbar

Dua Remaja Peretas Situs Setkab Ditahan, Salah Satunya di Bapas AnakIlustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Ramadhan menjelaskan, BS ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat pada Kamis (5/9/2021) dengan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit gawai. 

“Pelaku kedua, ML, warga Nanggalo, Sumbar. Ditangkap 6 Agustus 2021 di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar dengan barang bukti 1 unit laptop dan 2 unit hp,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Peretas Situs Resmi Sekretariat Kabinet

2. Para tersangka mengubah tampilan laman Setkab

Dua Remaja Peretas Situs Setkab Ditahan, Salah Satunya di Bapas AnakIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Peretasan bermula pada 30 Juli 2021, saat itu ML melakukan peretasan laman Setkab dan meminta BS melakukan defacing atau masuk ke website Setkab dan mengubah tampilannya.

Sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan ‘Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake’. 

“Kemudian, motif kedua pelaku melakukan defacing guna mencari keuntungan dengan menjual scrip backdoor dari web yang jadi target kepada orang yang membutuhkan,” ujar Ramadhan.

3. BS telah melakukan peretasan sebanyak 650 website

Dua Remaja Peretas Situs Setkab Ditahan, Salah Satunya di Bapas AnakIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Ramadhan mengatakan, salah satu pelaku, yakni BS telah melakukan peretasan di dalam dan luar negeri sebanyak 650 website

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga: Situs Diretas, Setkab: Tak Ada Dokumen dan Data Rahasia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya