Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dikenakan wajib lapor.
"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Whisnu saat dihubungi, Minggu (26/6/2022).
1. Polri telah mengajukan pencekalan
Whisnu menjelaskan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ke luar negeri, penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
"Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, disamping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Ivan Gunawan Terkait DNA PRO
2. Henry dan June dibebaskan guna menaati HAM
Editor’s picks
Whisnu mengatakan pihaknya membebaskan kedua tersangka demi hukum. Sebab, berkas perkara di jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum,” ujar Whisnu.
Meski telah dibebaskan namun Henry dan June masih berstatus tersangka. Ia memastikan kasus Indosurya tetap berlanjut.
Ia menegaskan, dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.
"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.
3. Bareskrim tak mengetahui penyebab berkas tak kunjung dinyatakan lengkap
Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurutnya, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya Dibebaskan