Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya Dibebaskan

Karena berkas perkara tak kunjung dinyatakan P21

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dibebaskan pada Jumat (24/6/2022) karena masa tahanannya telah habis.

“Sudah (dibebaskan) sejak kemarin (Jumat). Masa penahanannya habis selama 120 hari,” kata Whisnu kepada IDN Times, Minggu (26/6/2022).

1. Henry dan June masih berstatus tersangka

Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya DibebaskanDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu mengatakan pihaknya membebaskan kedua tersangka demi hukum. Sebab, berkas perkara di jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

Namun demikian keduanya masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor.

“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Jadi Buron Polri 

2. Kasus Indosurya berlanjut

Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya DibebaskanBareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Whisnu mengatakan meski telah dibebaskan namun Henry dan June masih berstatus tersangka. Ia memastikan kasus Indosurya tetap berlanjut. Ia menegaskan dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.

3. Bareskrim mengaku tak mengetahui penyebab berkas tak kunjung dinyatakan lengkap

Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya DibebaskanIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Menurutnya sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke Kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tahu karena sampai saat ini berkas perkara ada di Kejaksaan," ungkap Whisnu.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Henry, June dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub yang kini masih berstatus buron.

Polri juga telah menerbitkan res notice untjk Suwito yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya