Dugaan Rasisme, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Ambroncius ditahan selama 20 hari

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan pada Rabu (27/1/2021). Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) itu akan ditahan selama 20 hari.

“Mulai 27 Januari-15 Febuari 2021. Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri.

1. Ambroncius Nababan menandatangani surat penahanan

Dugaan Rasisme, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan di Rutan BareskrimANTARA FOTO/Novrian Arbi

Polisi kata Rusdi, telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ambroncius Nababan dengan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

“Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntastkan kasus ini secara profesional dan akuntabel,” ujar Rusdi.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Rasisme Ambroncius ke Natalius Pigai

2. Ambroncius Nababan sempat ditangkap pada 26 Januari

Dugaan Rasisme, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan di Rutan BareskrimANTARA FOTO/Novrian Arbi

Rusdi menjelaskan, sebelum melakukan penahanan, polisi telah melakukan upaya hukum berupa menangkap Ambroncius Nababan. Penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 18.30 WIB. Dia digiring ke Kantor Bareskrim Polri dilakukan setelah gelar perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” ujar Rusdi.

3. Ambroncius melakukan rasisme terhadap Natalius Pigai

Dugaan Rasisme, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan di Rutan BareskrimANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius berawal dari unggahan foto di akun media sosial miliknya. Dalam posting-an itu, Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan gorila disertai keterangannya.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis aku Ambroncius dalam foto unggahan akun twitter @NataliusPigai2, Minggu, 24 Januari 2021.

Unggahan bernada rasisme tersebut sontak membuat publik gerah, bahkan Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, ikut menanggapi hal tersebut. Ia menolak tindakan dan ujaran rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada Pigai. 

"Sangat ditolak tindakan dan ujaran-ujaran rasisme yang dilakukan oleh beberapa pihak dan ditujukan kepada Natalius Pigai. Rasisme seperti itu jelas tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, juga melanggar HAM. Harusnya kepolisian ambil tindakan segera dan tegas. Untuk jaga Pancasila, NKRI, dan agar warga tidak makin terbelah," ujarnya melalui akun Twitter @hnurwahid, Senin. 

Ambroncius Nababan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: YLBHI: Polisi Harus Tegas Proses Hukum Pelaku Rasisme Natalius Pigai

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya