Dukcapil: Djoko Tjandra Berstatus WNI Selama Buron

Djoko Tjandra buron sejak 2009

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam Database kependudukan Djoko Tjandra tercatat sebagai Warga Negara Indonesia sejak 2008 dengan tempat tanggal lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951.

Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut buron sejak 2009.

“Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir,” kata Zudan lewat keterangan tertulisnya yang terkonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

1. Djoko tak pernah melaporkan dirinya ke Dukcapil untuk tinggal di luar negeri

Dukcapil: Djoko Tjandra Berstatus WNI Selama BuronAntara

Sampai saat ini kata Zudan, Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan. Berdasarkan Pasal 18 UU No.23 Tahun 2006 bahwa penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil.

“Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri,” ujarnya

2. Berdasarkan database Dukcapil, Djoko tak pernah ke luar negeri

Dukcapil: Djoko Tjandra Berstatus WNI Selama Buron(Wajah Djoko Tjandra ketika difoto untuk dapat KTP Elektronik) Istimewa

Baca Juga: Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda 20 Juli 2020 karena Alasan Sakit

Zudan menjelaskan, historikal data Djoko Tjandra tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan.

“Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri,” ujar Zudan.

3. Dukcapil belum mengetahui status Djoko yang buron

Dukcapil: Djoko Tjandra Berstatus WNI Selama BuronLayanan online Disdukcapil Palembang (IDN Times/Dokumen)

Zudan menegaskan, Dukcapil belum menerima informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.

“Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” kata dia.

“Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” sambung Zudan.

4. Jaksa Agung sebut Djoko buron ke luar negeri

Dukcapil: Djoko Tjandra Berstatus WNI Selama BuronJaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra saat masih buron ke luar negeri, tak ada yang bisa membawanya pulang ke Indonesia.

“Kita sudah beberapa tahun mencari Djoko Tjandra ini, tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura, tapi kita minta ke sana-sini juga tidak ada yang bisa ada bawa (pulang),” kata Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin, 29 Juni 2020.

Burhanuddin mengaku, intel kejaksaan juga "kebobolan" ketika Djoko Tjandra ternyata telah kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.

“Dan informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini ini (Indonesia). Baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan jamintel, saya minta ini bisa tidak terjadi lagi (kebobolan),” ujarnya.

Selama di Indonesia, Djoko Tjandra kabarnya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

5. DPR minta usut pihak yang memberi akses Djoko, keluar masuk Indonesia

Dukcapil: Djoko Tjandra Berstatus WNI Selama BuronRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menilai, dalam kasus ini terbukti ada kelemahan sistem dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sehingga Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia.

“Hal ini menjadi tamparan buat apparat penegak hukum dan Imigrasi Kemenkumham. Saya kira hal ini perlu diusut siapa pihak yang memberi akses dan melindungi Djoko Tjandra masuk ke Indonesia termasuk pihak yang mengetahui keberadaannya tapi tidak melaporkan ke aparat penegak hukum karenanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pengacaranya,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Sudah Jadi Buronan, Djoko Tjandra Masih Bisa Buat KTP Elektronik Baru

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya