Dukungan pada Caketum di Munas Golkar Harus Disampaikan Tertulis

Panitia Munas Golkar ingin dukungan disampaikan terbuka

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Organisasi Steering Committee (SC) Munas Golkar yang bertugas menyusun tata tertib Munas, Sabil Rachman, mengatakan arus besar SC setuju bahwa dukungan 30 persen suara bagi bakal Caketum Golkar disampaikan secara tertulis dan tertutup.

"Meski pun ada juga opsi lain yakni disampaikan lewat voting tertutup dalam Munas," kata Sabil mengutip Kantor Berita Antara, Sabtu (30/11).

1. Calon Ketua Umum Golkar harus membuktikan dirinya didukung 30 persen pemegang hak suara

Dukungan pada Caketum di Munas Golkar Harus Disampaikan TertulisKetua Umum Airlangga Hartarto pimpin rapat pleno Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (27/11). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pernyataan Sabil terkait ketentuan pasal 50 anggaran rumah tangga Golkar yakni para bakal calon Ketua Umum Golkar harus memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Umum, salah satunya membuktikan dirinya didukung 30 persen pemegang hak suara Munas.

Pembuktian 30 persen suara itu menjadi polemik, apakah dibuktikan dengan surat dukungan tertulis atau melalui mekanisme voting dalam Munas.

Sabil mengatakan dalam AD/ART partai syarat dukungan 30 persen suara sangat jelas disebutkan, namun masalahnya adalah dengan cara apa dan kapan syarat 30 persen itu diperoleh dan disampaikan sama sekali tidak dijelaskan dalam Anggaran Dasar.

"Itulah sebabnya maka SC Munas membuat tafsiran yang memungkinkan jadi pemandu dalam proses pengambilan keputusan yang demokratis dalam Munas," kata Sabil.

Baca Juga: Golkar Gelar Rapat Pleno Tertutup Jelang Munas, Bamsoet Tidak Hadir

2. Ketua panita Munas Golkar mewajibkan Caketum Golkar kantongi 30 persen dukungan

Dukungan pada Caketum di Munas Golkar Harus Disampaikan TertulisIDN Times / Auriga Agustina

Kesepakatan SC Munas Golkar itu selaras dengan Ketua Panitia Penyelenggara Munas Golkar Melchias Markus Mekeng, yang mengatakan bakal calon Ketua Umum Golkar harus mengantongi dukungan 30 persen pemilik hak suara untuk bisa dicalonkan sebagai ketua umum.

"Dukungan 30 persen itu harus, ada di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai," kata Mekeng dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (29/11).

3. Dukungan 30 persen disampaikan terbuka

Dukungan pada Caketum di Munas Golkar Harus Disampaikan TertulisKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pimpin rapat pleno di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (27/11). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun, Mekeng mengatakan dalam pasal 50 ART Partai Golkar juga disebutkan bahwa dukungan 30 persen itu harus disampaikan secara langsung dan tidak tertutup.

"Nah, kata langsung itu bisa dimaknai dengan surat atau melalui voting masuk bilik suara," kata Mekeng.

Dia mengatakan, panitia Munas menyerahkan keputusan pembuktian dukungan 30 persen suara itu kepada pemegang hak suara Munas apakah akan dibuktikan dengan surat atau voting.

"Nanti terserah peserta memutuskan soal lolos 30 persen. Setiap orang punya persepsi masing-masing, tapi kita mau semua dapat menerima bahwa ini pertandingan fair. Saya tidak mau yang menang senang, yang kalah bersungut-sungut bahkan marah-marah. Kalau begitu buat apa Munas," ujar dia.

Dia mengatakan sejak pendaftaran bakal calon ketua umum Golkar dibuka Kamis (28/11), sudah ada dua orang yang melakukan pendaftaran.

"Tadi ada anak muda (kader muda Golkar) dan saya juga melihat Indra Bambang Utoyo," ujar Mekeng.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Munas Tandingan Kubu Bamsoet Berpotensi Pecah Golkar

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya