Duplik Kuat Ma'ruf Tolak Motif Perselingkuhan Putri dan Brigadir J

Disebutkan tak ada fakta dan bukti selama persidangan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam dupliknya menolak keyakinan jaksa penuntut umum (JPU) yang meyakini ada motif perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Hal itu kembali diungkap oleh tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

“Kami kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban,” kata penasihat hukum Kuat.

Penasihat hukum Kuat menjelaskan, tidak ada fakta dan bukti selama persidangan yang menunjukkan adanya motif perselingkuhan.

“Khalayak persidangan pun menjadi saksi atas hal ini. Lalu pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?” kata penasihat hukum.

Terkait saran Kuat yang meminta Putri untuk melapor klaim plecehan seksual ke Ferdy Sambo agar tak ada duri dalam keluarganya, itu pun ditegaskan penasihat hukum bahwa kliennya bukan berarti mengetahui adanya perselingkuhan.

“Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya perbuatan kekerasan korban terhadap Putri,” kata penasihat hukum Kuat.

Baca Juga: Putri Candrawathi: Saya Difitnah Selingkuh dengan Kuat Ma’ruf

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya