DVI Mulai Kesulitan Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air SJY 182

Baru 34 jenazah korban #SJY182 yang teridentifikasi 

Jakarta, IDN Times - Memasuki hari kesebelas proses pencarian Sriwijaya Air SJY 182, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mulai menemui kesulitan dalam mengidentifikasi jenazah korban lewat sidik jari.

“Kami lebih menitikberatkan pada pemeriksaan DNA forensik karena semakin lama semakin ada keterbatasan untuk pemeriksaan yang lain, termasuk sidik jari,” kata Komandan DVI Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Kombes Hery Wijatmoko, saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: DVI Polri Sudah Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air, Ini Nama-namanya

1. DVI menerima 438 sampel DNA

DVI Mulai Kesulitan Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air SJY 182Penemuan bagian bodi Pesawat Sriwijaya Air SJY182 pada Selasa (12/1/2021) (IDN Times/Aldila Muharma)

Tim DVI Polri juga telah menerima 438 sampel DNA korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJY-182. Polri sudah mengidentifikasi 34 korban pesawat rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu 9 Januari 2021 itu.

“Ada 23 korban di antaranya sudah diserahkan ke keluarganya,” ujar Hery.

2. RS Polri terima 310 kantong jenazah

DVI Mulai Kesulitan Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air SJY 182Suasana Rumah Sakit Polri, Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hery mengatakan, RS Polri juga kembali menerima 2 kantong jenazah. Dengan begitu jumlah total kantong jenazah yang diterima RS Polri sebanyak 310.

"Kami telah menerima sebanyak 310 kantong (jenazah) dari fase 1 di Tanjung Priok," ujar dia.

3. Jasa Raharja baru memberikan 30 santunan kepada keluarga korban

DVI Mulai Kesulitan Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air SJY 182Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, hingga saat ini Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ahli waris korban pesawat sebanyak 30 dari 34 korban teridentifikasi. Sementara empat lainnya masih dalam proses.

“Dalam kesempatan ini kami atas nama Jasa Raharja dari direksi dan jajaran, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya,” ujar Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi PT Jasa Raharja Wahyu Wibowo.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: DVI Kantongi CCTV Bandara untuk Identifikasi Korban Sriwijaya SJY 182 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya