Eks Polisi Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Agus Nurpatria diyakini melakukan pelanggaran tindak pidana

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, dituntut tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini, mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Agus juga dibebankan denda Rp20 juta. “Menjatuhkan pidana denda Rp20 juga subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Agus berperan memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya