Fadli Zon Usul Kaji Ulang Hukuman Kebiri Kimia Predator Anak

Dokter ogah eksekusi hukuman kebiru dengan kimia

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan agar legislator mengkaji ulang hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak. Kajian itu, kata dia, dilakukan secara lintas komisi di DPR.

"Saya kira itu perlu ada satu kajian di kalangan komisi terkait bagaimana ini kan masih pro dan kontra di masyarakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

1. Fadli sebut dokter enggan mengeksekusi hukuman kebiri dengan kimia

Fadli Zon Usul Kaji Ulang Hukuman Kebiri Kimia Predator AnakDok. Istimewa

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, banyak dokter menolak untuk eksekusi hukuman kebiri dengan kimia. Karena menurut sumpah dan etika tugas dokter adalah menyembuhkan penyakit.

“Saya dengar juga pendapat dokter bahwa mereka tidak mungkin memberikan orang itu jadi sakit, kan tugas mereka menyembuhkan,” ujar dia.

2. Fadli usul dengan penindakan hukum yang tegas

Fadli Zon Usul Kaji Ulang Hukuman Kebiri Kimia Predator AnakIDN Times/Sukma Shakti

Tidak perlu kebiri dengan kimia, Fadli usul cukup penindakan hukum yang tegas. Ia berharap ada penyelesaian soal hukuman pada pelaku pemerkosa anak.

“Mungkin satu penindakan hukum yang tegas itu penting ketimbang kebiri. Hukumnya saja dipertegas dan aturan yang jelas,” ujar dia.

Baca Juga: Banyak Efek Samping, Ini Dampak Hukuman Kebiri Bagi Tubuh

3. Predator anak di Mojokerto akan menjalani hukuman kebiri kimia

Fadli Zon Usul Kaji Ulang Hukuman Kebiri Kimia Predator AnakPixabay.com/frolicsomepl

Sebelumnya diberitakan, pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan bocah di Mojokerto akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia oleh eksekutor dari kejaksaan. Ini merupakan eksekusi kebiri kimia pertama di Indonesia.

Eksekusi dilakukan setelah upaya banding MA gagal di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia.

4. Keputusan Kejaksaan Negeri Mojokerto sudah inkrah

Fadli Zon Usul Kaji Ulang Hukuman Kebiri Kimia Predator Anak(IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kejaksaan Negeri Mojokerto menegaskan putusan pengadilan tinggi itu inkrah sehingga terpidana harus menjalani hukumannya.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menjalani eksekusi kebiri kimia, lantaran belum ada satu pun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya.

Baca Juga: ECPAT: Dana Hukuman Kebiri Kimia Mahal, Mending untuk Pemulihan Korban

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya